Ini Kata Walikota Hefriansyah Status Kadis dan Sekretaris Kominfo…
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah masih mempertahankan Posma Sitorus sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berikut sekretarisnya Acai Sijabat. Padahal keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Smart City
oleh pihak kejaksaan.
Hefriansyah yang ditemui wartawan, Kamis (8/8/2019) dan dicecar pertanyaan terkait hal itu, hanya mengaku tidak mengetahui aturan, apakah bila ada pejabat menjadi tersangka kasus hukum, harus diganti atau tidak.
BACA JUGA Dugaan Korupsi Kominfo Program Smart City Senilai Rp 3 Miliar, Kejari Siantar Akan Panggil Ahli
“Kalianlah yang tahu aturannya. Iya, bagaimana sebenarnya? Karena saya tidak tahu bagaimana aturannya,” tukas Hefriansyah.
Hefriansyah sendiri, telah mengangkat Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar Masni sebagai Plt pimpinan di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Kepala BPKD Adiaksa Purba dan bendahara Erni Zendrato ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli) upah pungut pajak.
Selain mengangkat Masni, Hefriansyah menghunjuk Ali Akbar sebagai Plt Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Pertanian. Ali Akbar menggantikan Tuahman Saragih yang memasuki masa pensiun.
Pengangkatan Ali Akbar yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/4583/VIII/2019 tanggal 2 Agustus 2019.
Sehari sebelumnya, Rabu (7/8/2019) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar Zainal Siahaan mengatakan Posma Sitorus dan Acai Sijabat masih tetap menjabat Kepala dan Sekretaris Dinas Kominfo karena keduanya tidak ditahan.
BACA JUGA Walikota Hefriansyah kepada Kadis Perhubungan Esron Sinaga "Ada Kutarik-tarik Uang Kalian?"
“Mereka (Posma dan Acai, red) kan tidak ditahan. Jadi masih bisa melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga belum diganti,” terang Zainal. Dalam kasus dugaan korupsi Smart City, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Dostom Hutabarat, beberapa waktu lalu mengatakan, kerugian negara sementara dalam proyek itu sebesar Rp400 juta.
“Korupsinya itu pada pengadaan bandwidth proyek Smart City. Anggarannya dari P-APBD 2017,” ungkapnya. Dalam pengerjaan proyek itu, sambungnya, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kemungkinan masih ada tersangka lain. Masih kita selidiki terus. Karena itu masih kerugian negara sementara,” ucap Dostom.
Seleksi Pejabat Pemko Pematangsiantar telah melakukan seleksi untuk jabatan pimpinan tingkat pratama. Sejauh ini sudah dilakukan sejumlah tahapan seleksi. Mulai seleksi rekam jejak hingga ujian.
Dari seleksi rekam jejak, ada 36 orang yang dinyatakan lolos seleksi. Selanjutnya mereka akan masuk ke tahapan berikutnya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar Zainal Siahaan saat mendampingi Hefriansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan tahapan selanjutnya.
“Masih ada beberapa tahapan, dan kemudian hasilnya diumumkan,” ujar Zainal.
sumber : fase
oleh pihak kejaksaan.
Hefriansyah yang ditemui wartawan, Kamis (8/8/2019) dan dicecar pertanyaan terkait hal itu, hanya mengaku tidak mengetahui aturan, apakah bila ada pejabat menjadi tersangka kasus hukum, harus diganti atau tidak.
BACA JUGA Dugaan Korupsi Kominfo Program Smart City Senilai Rp 3 Miliar, Kejari Siantar Akan Panggil Ahli
Walikota Pematangsiantar Hefriansyah/dok.lintaspublik.com |
Hefriansyah sendiri, telah mengangkat Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar Masni sebagai Plt pimpinan di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Kepala BPKD Adiaksa Purba dan bendahara Erni Zendrato ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli) upah pungut pajak.
Selain mengangkat Masni, Hefriansyah menghunjuk Ali Akbar sebagai Plt Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Pertanian. Ali Akbar menggantikan Tuahman Saragih yang memasuki masa pensiun.
Pengangkatan Ali Akbar yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/4583/VIII/2019 tanggal 2 Agustus 2019.
Sehari sebelumnya, Rabu (7/8/2019) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar Zainal Siahaan mengatakan Posma Sitorus dan Acai Sijabat masih tetap menjabat Kepala dan Sekretaris Dinas Kominfo karena keduanya tidak ditahan.
BACA JUGA Walikota Hefriansyah kepada Kadis Perhubungan Esron Sinaga "Ada Kutarik-tarik Uang Kalian?"
“Mereka (Posma dan Acai, red) kan tidak ditahan. Jadi masih bisa melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga belum diganti,” terang Zainal. Dalam kasus dugaan korupsi Smart City, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Dostom Hutabarat, beberapa waktu lalu mengatakan, kerugian negara sementara dalam proyek itu sebesar Rp400 juta.
“Korupsinya itu pada pengadaan bandwidth proyek Smart City. Anggarannya dari P-APBD 2017,” ungkapnya. Dalam pengerjaan proyek itu, sambungnya, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kemungkinan masih ada tersangka lain. Masih kita selidiki terus. Karena itu masih kerugian negara sementara,” ucap Dostom.
Seleksi Pejabat Pemko Pematangsiantar telah melakukan seleksi untuk jabatan pimpinan tingkat pratama. Sejauh ini sudah dilakukan sejumlah tahapan seleksi. Mulai seleksi rekam jejak hingga ujian.
Dari seleksi rekam jejak, ada 36 orang yang dinyatakan lolos seleksi. Selanjutnya mereka akan masuk ke tahapan berikutnya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar Zainal Siahaan saat mendampingi Hefriansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan tahapan selanjutnya.
“Masih ada beberapa tahapan, dan kemudian hasilnya diumumkan,” ujar Zainal.
sumber : fase
Tidak ada komentar