Header Ads

KABAR GEMBIRA, Status Guru ASN Jabatan Fungsional di Simalungun Akhirnya Dikembalikan

LINTAS PUBLIK - SIMALUNGUN, Terbitnya SK Bupati Nomor 188/45.8870/1.3.3/2019 tentang pembatalan SK Bupati Simalungun tentang pemberhentian jabatan pungsional guru yang diterbitkan 26 juni layak memberikan kegembiraan bagi para guru, Kkarena SK Bupati itu dibatalkan melalui surat tertanggal 8 Agustus 2019, yang ditandatangai Bupati Simalungun JR. Saragih.

BACA JUGA  Johalim Purba : Kadis Pendidikan Tidak Cakap, Pemberhentian Sertifikasi Segera Direvisi


Demikian surat yang diterima media ini, Senin (12/8/2019). dari Pengurus Besar PGRI :

"Bapak Ibu Yth, atas nama Pengurus Besar PGRI,
terima kasih kami haturkan kepada pemerintah republik Indonesia, cq Mendikbud, Dirjen GTK dan Pejabat dibawahbya, Menpan, dan juga pemerintah Kabupaten Simalungun yang telah benar2 menggunakan hatinya, menimbang dg cermat, memperhatikan keadilan bagi kepentingan terbaik para guru dan siswa, dan perjuangan berbagai pihak,
Atas pengembalian status ASN Guru pada jabatan fungsional guru Kabupaten Simalungun, dan dengan demikian SK penberhentian guru sebagai ASN menjadi tidak berlaku lagi.

Selamat bertugas kenbali kawan2 guru,
Tunjukan dan berikan yang terbaik bagi anak didik, bangsa dan negara.
Jadikan guru sebagai pemersatu bangsa, pedunkung keragaman demi keutuhan dan kemajuan NKRI.
Yang belum S1 segera mendaftar dan menyelesaikan S1 nya.
Patuhi hukum dan aturan2 agar martabat sebagai guru terjaga.

Bagi teman2 semua , jangan lupa selalu belajar meningkatkan diri.
Kesejjahteraan dan kualitas berjalan berbarengan.
Selamat dan sukses,
Salam silidaritas,
Unifah Rosyidi.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia"

Untuk menindak lanjuti kebenaran surat ini, pihak redaksi masih berusaha menghubungi pihak Pemerintah kabupaten Simalungun.

Penulis : robin
Editor   : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.