Konsumsi Sabu, Ketua FPMM Diciduk Polisi
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Polisi menciduk Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Kei, akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Ia mengungkapkan, Umar ditangkap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (12/8/2019).
“Iya benar (ada penangkapan),” ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/8/2019).
Saat ditangkap, kata Argo, Umar tengah menggunakan barang haram tersebut. Dari penangakapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api jenis revolver, dan lima plastik klip berisi sabu.
“Kami mengamankan senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisikan sabu-sabu, dan lima buah handphone serta sebuah power bank (dari penangkapan Umar Key),” ungkap Argo.
Akibat perbuatannya tersebut, Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.
sumber : posk
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Ia mengungkapkan, Umar ditangkap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (12/8/2019).
ilustrasi |
Saat ditangkap, kata Argo, Umar tengah menggunakan barang haram tersebut. Dari penangakapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api jenis revolver, dan lima plastik klip berisi sabu.
“Kami mengamankan senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisikan sabu-sabu, dan lima buah handphone serta sebuah power bank (dari penangkapan Umar Key),” ungkap Argo.
Akibat perbuatannya tersebut, Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.
sumber : posk
Tidak ada komentar