Korban Penipuan Koperasi BNI Tak Terima Terdakwa Rahmad Dituntut 4 Tahun
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Puluhan nasabah korban penipuan koperasi BNI Siantar tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Rahmad 4 tahun penjara di Ruang Sidang PN Siantar, Selasa (13/8/2019).
Puluhan nasabah itu langsung emosi dan teriak usai JPU membacakan tuntutan dan majelis hakim mengetuk palu. Tak ayal ruang sidang pun heboh. Pasalnya tuntutan 4 tahun terlalu rendah bila dibandingkan dengan kerugian yang mereka derita akibat perbuatan terdakwa Rahmad.
“Masa hanya empat tahun? nggak adil. Nggak adil ini,” teriak mereka yang didominasi ibu-ibu.
"(Kerugian Rp20 miliar, red) dua puluh miliar, (tuntutan, red) cuma 4 tahun? Indonesia memiliki Pancasila. Dimana kemanusiaan yang adil dan beradab?,” teriak korban berkali-kali.
BACA JUGA Eksepsi Ditolak, Korban Nasabah BNI Teriak-teriak Cari Terdakwa Rahmad
Para korban bahkan membandingkan kasus Rahmad dengan kasus lain pencurian pisang yang viral baru-baru ini.
“Pencuri pisang lebih berat hukumannya daripada penipuan 20 miliar. Nggak adil ini,”teriak para nasabah.
Sidang siang itu berlangsung singkat. Oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar; Jernih Linceh Margaretha dan Robert Damanik, dalam tuntutannya mempersalahkan Rahmad, dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata salah satu JPU, Jernih Lince Margaretha.
Setelah mendengar jaksa membacakan tuntutan, puluhan korban yang memadati ruang sidang langsung berdiri dan mengajukan protes. Melihat suasana mulai tidak kondusif, Danar Donor sebagai hakim ketua, didampingi Risbarita dan M Iqbal sebagai hakim anggota, menunda persidangan hingga pekan depan.
Setelah itu, Rahmad dibawa kembali ke ruang tahanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Siang itu, Rahmad hadir di persidangan dengan mengenakan pakaian tahanan dan didampingi 3 penasehat hukum.
Salah seorang korban Hotma Rumansi Sihombing, mengungkapkan, lebih dari 20 orang menjadi korban penipuan yang dilakukan Rahmad. Kerugiannya mencapai Rp20 miliar.
"Kalau kami, satu keluarga ikut koperasi itu ada tiga orang. Uang kami (yang digelapkan Rahmad) Rp1,3 miliar,” katanya.
Hotma melanjutkan, hingga kini belum ada menerima ganti rugi dari BNI atas persoalan tersebut.
“Padahal, koperasi ini produk BNI, pegawainya (koperasi) pegawai BNI, pakai stempel BNI, kantornya di gedung BNI (Siantar),”ujarnya
Hotma membeberkan, dia mulai bergabung ke koperasi itu sejak tahun 2013. Saat itu, Rahmad menawarkan koperasi tersebut dengan iming-iming bunga sebesar 1,5 persen.
“Sudah habis uang pensiun kami. Sudah kulapor ini sama Saut Situmorang (salah seorang pimpinan KPK). Sudah kukasih tahu sampai ke Jakarta,” ucapnya.
Atas tuntutan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siantar Muhammad Chadafi Nasution menjelaskan, dalam dakwaan, pihaknya menjerat Rahmad dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan 378 KUHPidana tentang Penipuan. Namun, dalam fakta persidangan, yang terbukti itu Pasal 378.
Sesuai Pasal 378, sambung Chadafi, hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara. Chadafi menyarankan, jika ingin menuntut ganti rugi, para korban bisa saja menggugat Rahmad secara perdata.
Penulis : franki
Editor : tagor
Puluhan nasabah itu langsung emosi dan teriak usai JPU membacakan tuntutan dan majelis hakim mengetuk palu. Tak ayal ruang sidang pun heboh. Pasalnya tuntutan 4 tahun terlalu rendah bila dibandingkan dengan kerugian yang mereka derita akibat perbuatan terdakwa Rahmad.
“Masa hanya empat tahun? nggak adil. Nggak adil ini,” teriak mereka yang didominasi ibu-ibu.
"(Kerugian Rp20 miliar, red) dua puluh miliar, (tuntutan, red) cuma 4 tahun? Indonesia memiliki Pancasila. Dimana kemanusiaan yang adil dan beradab?,” teriak korban berkali-kali.
BACA JUGA Eksepsi Ditolak, Korban Nasabah BNI Teriak-teriak Cari Terdakwa Rahmad
Korban Penipuan Koperasi BNI Tak Terima Terdakwa Rahmad Dituntut 4 Tahun |
“Pencuri pisang lebih berat hukumannya daripada penipuan 20 miliar. Nggak adil ini,”teriak para nasabah.
Sidang siang itu berlangsung singkat. Oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar; Jernih Linceh Margaretha dan Robert Damanik, dalam tuntutannya mempersalahkan Rahmad, dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata salah satu JPU, Jernih Lince Margaretha.
Setelah mendengar jaksa membacakan tuntutan, puluhan korban yang memadati ruang sidang langsung berdiri dan mengajukan protes. Melihat suasana mulai tidak kondusif, Danar Donor sebagai hakim ketua, didampingi Risbarita dan M Iqbal sebagai hakim anggota, menunda persidangan hingga pekan depan.
Setelah itu, Rahmad dibawa kembali ke ruang tahanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Siang itu, Rahmad hadir di persidangan dengan mengenakan pakaian tahanan dan didampingi 3 penasehat hukum.
Salah seorang korban Hotma Rumansi Sihombing, mengungkapkan, lebih dari 20 orang menjadi korban penipuan yang dilakukan Rahmad. Kerugiannya mencapai Rp20 miliar.
"Kalau kami, satu keluarga ikut koperasi itu ada tiga orang. Uang kami (yang digelapkan Rahmad) Rp1,3 miliar,” katanya.
Hotma melanjutkan, hingga kini belum ada menerima ganti rugi dari BNI atas persoalan tersebut.
“Padahal, koperasi ini produk BNI, pegawainya (koperasi) pegawai BNI, pakai stempel BNI, kantornya di gedung BNI (Siantar),”ujarnya
Hotma membeberkan, dia mulai bergabung ke koperasi itu sejak tahun 2013. Saat itu, Rahmad menawarkan koperasi tersebut dengan iming-iming bunga sebesar 1,5 persen.
“Sudah habis uang pensiun kami. Sudah kulapor ini sama Saut Situmorang (salah seorang pimpinan KPK). Sudah kukasih tahu sampai ke Jakarta,” ucapnya.
Atas tuntutan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siantar Muhammad Chadafi Nasution menjelaskan, dalam dakwaan, pihaknya menjerat Rahmad dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan 378 KUHPidana tentang Penipuan. Namun, dalam fakta persidangan, yang terbukti itu Pasal 378.
Sesuai Pasal 378, sambung Chadafi, hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara. Chadafi menyarankan, jika ingin menuntut ganti rugi, para korban bisa saja menggugat Rahmad secara perdata.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar