Header Ads

OTT, Mafia Properti Berkedok Notaris Dibekuk

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komplotan mafia properti berkedok Notaris dibekuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Empat tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, dan kawasan Bekasi. Dari hasil kejahatan ini para tersangka meraup Rp 200 miliar.

Keempat tersangka, H Idham, Sujatmiko, Wiwid dan A hingga kini masih dilakukan pemeriksaan kemungkinan adanya tersangka lain. Aksi komplotan penipu ini berlangsung sejak bulan Maret 2018 hingga Juli 2019 dengan membuat kantor notaris Dr H Idham di Jalan Tebet Timur Raya Nomor 4D, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono didampingi Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti mafia propert
“Sindikat ini bekerja sangat rapi sehingga masyarakat yang akan menjual rumah percaya. Rata-rata harga rumah yang akan dijual itu di atas Rp15 miliar. Penangkapan ini merupakan kasus pertama ditangani Polda Metro Jaya” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, Senin (5/8/2019).

Dari komplotan ini, polisi menyita mobil sedan Civic F 1649 RZ (plat palsu terdaftar mobil Daihatsu), KTP atas nama Cassandra Maria Reuneker (palsu), fotocopi sertifikat palsu SHM korban, plang notaris dan PPAT Dr H Idham SH, M.Kn, 5 handphone dan PPJB atas nama Cassandra (diduga palsu).

Selain itu juga diamankan sertifikat asli atas nama ani (alamat cipete), laptop, scanner, bundelan tanda terima surat, uang Rp 28.100.000, 2 mata uang dollar Singapura, senilai 2.000, 2 jam tangan, 2 cincin emas dengan batu blue sapphire, motor kawasaki, home theatre, tv 32 inch, hingga kwitansi, serta buku tabungan.

Suyudi menyebutkan polisi menangkap empat tersangka berawal dari laporan korban, CS pada Juli 2019. Selain CS ada tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus properti, dua di Kantor Notaris Idham Jl Tebet Raya Jakarta Selatan dan Jl. Tebet Timur Raya 4-D Tebet Jakarta Selatan.

Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut dan dalam waktu 24 jam, para tersangka ditangkap. Suyudi menyebutkan CS dihubungi oleh salah satu perusahaan pendanaan atau “bridging” atau “funder” bahwa sertifikat miliknya diagunkan.

Dia menuturkan CS terkejut karena tidak pernah mengagunkan sertifikat rumahnya di Jalan Raden Fatah III Nomor 5 Blok K/1 Kebayoran Baru kepada perusahaan pendanaan.

Sebelumnya, CS akan menjual rumah tersebut pada 14 Maret 2019 dengan nilai Rp87 miliar, melalui perantara Wiwid. Sayangnya, korban mau menyerahkan sertifikat asli kepada tersangka karena alasannya pelaku ingin mengecek sertifikat itu ke BPN.

Bukannya dibawa ke BPN, sertifikat asli itu kemudian dipalsukan oleh Wiwid melalui peran notaris abal-abal, Idham. Sedangkan sertifikat asli sudah diagunkan oleh para tersangka ke salah satu perusahaan pendanaan dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

“Perusahaan ‘bridging’ terpedaya juga sehingga keluar dana lima miliar. Di sisi lain, korban curiga dari Maret sampai Juli, sertifikat belum kembali. Tersangka kemudian menyerahkan sertifikat palsu kepada korban yang sama persis aslinya,” ucapnya.

Perusahaan “bridging”, lanjut dia, juga mengalami kerugian dengan total mencapai hampir Rp25 miliar. Selain menjerat para tersangka dengan pasal penipuan, pemalsuan dan penggelapan, polisi juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang.

“Uang hasil kejahatan tersebut dibagi kepara tersangka lewat transfer. Dalam pemeriksaan, para tersangka tidak kooperatif, selalu ngeles dan bertele-tele,” tukas Suyudi. Para dijerat pasal 378, dan atau 372 dan atau 263 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.