Pemerintah Tolak NKRI Syariah
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pemerintah tidak menganggap Ijtimak Ulama IV yang salah satu rekomendasinya mewujudkan NKRI syariah sesuai Pancasila. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan yang berlawanan dengan Pancasila harus dilawan.
"Begini, negara kita ini kan bukan negara Islam. Negara kita ini negara... sudah jelas ideologinya, ideologi lain nggak bisa dikembangkan di sini. Sepanjang itu berlawanan dengan ideologi Pancasila, ya harus dilawan," kata Moeldoko saat dimintai tanggapan di Istana Negara, Selasa (6/8/2019).
Moeldoko juga menekankan Indonesia bukan negara berdasarkan Ijtimak Ulama. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum.
"Saya sudah mengatakan, negara ini bukan negara Ijtimak, gitu loh. Aturannya sudah jelas, negara ini adalah negara hukum, ada konstitusi, UUD 45, ada UU, ada perpres, ya sudah ikuti, apalagi," tegasnya.
Mewujudkan NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila merupakan salah satu rekomendasi Ijtimak Ulama IV. NKRI Syariah itu ada di rekomendasi nomor 3.6.
"Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan, dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara," bunyi rekomendasi itu.
Penanggung jawab Ijtimak Ulama IV Yusuf Muhammad Martak mengatakan semua ulama telah sepakat untuk menerapkan syariat Islam. Ijtimak Ulama IV juga menyinggung soal penegakan sistem khilafah.
"Ijtimak Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah, dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam," ujar Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Senin (5/8).
Dalam pertimbangannya, Yusuf mengatakan Ijtimak Ulama IV sepakat konstitusi harus dimanfaatkan untuk keadilan bagi masyarakat. Ijtimak Ulama juga sepakat melawan pemerintahan yang zalim secara konstitusional.
"Memperhatikan tambahan, saran, masukan peserta Ijtimak Ulama IV bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui konstitusi," katanya.
Penolakan NKRI Syariah juga datang dari politisi. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan tidak boleh ada pihak yang mengubah ideologi dan bentuk negara.
Asrul mengatakan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI telah disepakati sebagai konsensus kebangsaan. Keempatnya merupakan pilar bangsa dan bersifat final.
"Tidak boleh diutak-atik. Jadi tidak boleh kemudian ada orang Islam di negara ini yang karena pemahaman keagamaannya lalu ingin mengubah ideologi atau dasar negara kita atau bentuk negara kita. Dari negara kesatuan menjadi misal negara dengan sistem khilafah," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8).
sumber : det
"Begini, negara kita ini kan bukan negara Islam. Negara kita ini negara... sudah jelas ideologinya, ideologi lain nggak bisa dikembangkan di sini. Sepanjang itu berlawanan dengan ideologi Pancasila, ya harus dilawan," kata Moeldoko saat dimintai tanggapan di Istana Negara, Selasa (6/8/2019).
Moeldoko/net |
"Saya sudah mengatakan, negara ini bukan negara Ijtimak, gitu loh. Aturannya sudah jelas, negara ini adalah negara hukum, ada konstitusi, UUD 45, ada UU, ada perpres, ya sudah ikuti, apalagi," tegasnya.
Mewujudkan NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila merupakan salah satu rekomendasi Ijtimak Ulama IV. NKRI Syariah itu ada di rekomendasi nomor 3.6.
"Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan, dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara," bunyi rekomendasi itu.
Penanggung jawab Ijtimak Ulama IV Yusuf Muhammad Martak mengatakan semua ulama telah sepakat untuk menerapkan syariat Islam. Ijtimak Ulama IV juga menyinggung soal penegakan sistem khilafah.
"Ijtimak Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah, dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam," ujar Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Senin (5/8).
Dalam pertimbangannya, Yusuf mengatakan Ijtimak Ulama IV sepakat konstitusi harus dimanfaatkan untuk keadilan bagi masyarakat. Ijtimak Ulama juga sepakat melawan pemerintahan yang zalim secara konstitusional.
"Memperhatikan tambahan, saran, masukan peserta Ijtimak Ulama IV bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui konstitusi," katanya.
Penolakan NKRI Syariah juga datang dari politisi. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan tidak boleh ada pihak yang mengubah ideologi dan bentuk negara.
Asrul mengatakan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI telah disepakati sebagai konsensus kebangsaan. Keempatnya merupakan pilar bangsa dan bersifat final.
"Tidak boleh diutak-atik. Jadi tidak boleh kemudian ada orang Islam di negara ini yang karena pemahaman keagamaannya lalu ingin mengubah ideologi atau dasar negara kita atau bentuk negara kita. Dari negara kesatuan menjadi misal negara dengan sistem khilafah," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8).
sumber : det
Tidak ada komentar