Header Ads

Penjualan Bendera Warnai Siantar, Ini Aturan dan Ukuran Bendera di Indonesia

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Penjualan bendera Merah Putih ramaikan disepanjang jalan Gereja dan jalan Sangnaualuh (jalan Asahan) kota Pematangsiantar,
menyambut HUT RI ke-74 tahun.

Hal ini terpantau lintaspublik.com, Senin (5/7/2019) sekitar pukul 09:30 Wib.

R Boru Siahaan penjual bendera mengatakan, menjelang 17 Agustus 2019 banyak masyarakat yang membeli bendera merah putih, baik untuk kendaraan maupun bendera untuk dipasang di rumah.

BACA JUGA Group Anak Siantar Sumbang Pakaian Sekolah ke Panti Asuhan Elim HKBP

Siswa SMP Melintas penjualan bendera di jalan Gereja Pematangsiantar
"Lumayan ramai yang membeli, sekitar 25 sampai 30 orang sehari, yang dibeli bervariasi mulai bendera untuk di rumah maupun kendaraan, dan juga umbul-umbul,"kata R Siahaan.

Harga bendera juga dijual bervariasi, mulai bendera kendaraan roda dua harganya Rp.5000 rupiah, sementara untuk kendaraan mobil dijual Rp.10.000.

"Kami juga menjual bacground umbul-umbul lambang Garuda, harganya cukup murah ada yang 25 ribu, dan ada yang 250 ribu, tergantung aseksorisnya,"terangnya.

"Untuk bendera ukuran 120 cm x 180 cm dan ukuran 100 cm x 150 cm  harganya mulai Rp.20.000 sampai Rp.60.000,"ujarnya lagi.

BACA JUGA  Di Siantar, Ibu Muslim Ini Ucapkan Selamat Natal di Patung Yesus

Inilah aturan pemasangan bendera dan ukuran Bendera  :

Surat Mendagri tentang pemasangan bendera 1 -31 Agustus 2019, rangka menyemarakan HUT RI ke-74.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengenai bendera yang menjadi lambang negara dijelaskan dalam Pasal 4 dari ayat 1 hingga 3.

Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.


Penulis   : tagor
Editor     : tagor



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.