Header Ads

Pimpinan DPRD Tolak Usulan Sekwan Eka Hendra yang Diajukan Walikota

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar menolak usulan sekretaris dewan yang diajukan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah.

Dalam usulan itu, tertera nama Eka Hendra, namun ketiga pimpinan DPRD menolaknya.
Penolakan ini dibenarkan Plt.Sekwan, Wanden Siboro, Selasa (13/8/2019).


Wakil ketua DPRD, Mangatas Silalahi kepada wartawan menjelaskan bahwa bahwa walikota membawa berkas pengusulan nama pejabat yang akan duduk sebagai Sekwan, tetapi sejak awal memang tidak mendapat respon positif dari pimpinan DPRD.

Wakil ketua DPRD, Mangatas Silalahi 
Dalam kesempatan itu, Mangatas Silalahi sempat bertanya kepada wali kota apakah wali kota tidak memahami soal ketentuan dalam hal mengusulkan pejabat Sekwan.

"Waktu itu kebetulan satu lagi pimpinan DPRD sedang ada di Bali, jadi Marulitua bilang, tunggu pulang dulu untuk kami rapatkan. Terus saya potong, pak wali tau nggak mekanisme penetapan Sekwan di DPRD ini? Kapasitas wali kota 50 persen kapasitas kami 50 persen. Itu undang-undang dan peraturan,"tegas Mangatas Silalahi.

Mangatas Silalahi juga sempat mempertanyakan maksud wali kota mengusulkan hanya satu orang.

"Saya bilang, cara ini menodong. Makanya saya bilang, bawa aja surat itu kasih ke Plt Sekwan. Kita tidak mau ditodong seperti itu,"ujar Mangatas kemudian usai wali kota dan Asisten II, Zainal Siahaan berlalu dari ruang pimpinan DPRD, Eka Hendra yang namanya disodorkan wali kota pun masuk ruang pimpinan DPRD. Kehadiran Eka Hendra juga tidak mendapat respon baik.

Menindaklanjuti surat wali kota, hari itu juga pimpinan DPRD meminta kepada wali kota agar memberikan seluruh nama-nama pejabat yang telah lulus asessment.

Namun Mangatas Silalahi dan Marulitua Hutapea terlebih dahulu berkomunikasi dengan Timbul Lingga. Kesimpulannya adalah menolak usulan wali kota.

"Kita minta nama yang lolos assesment agar sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 205 ayat 2.

"Jangan lupa bahwa Sekwan itu bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD, bukan kepada wali kota walau pun dia seorang PNS. Harusnya didiskusikan dulu siapa yang hendak diangkat menjadi Sekwan sebelum diusulkan nama-nama ke DPRD. Tidak ujuk-ujuk langsung usulka nama satu orang," terangnya.

Menurut Mangatas Silalahi, seharusnya wali kota itu terbuka tidak malah seolah menutup-menutupi.

"Makanya kedatangan wali kota itu tanda tanya besar. Aneh dan tidak biasanya seperti tiba-tiba wali kota datang. Terakhir saya dapat info, ada tiga orang lulus tidak masuk namanya ke BKD, yang masuk justru lain. Harusnya yang luluslah diajukan ke BKD. Harusnya nama-nama yang lolos diumumkan sehingga tidak muncul akal-akalan. Dan untuk mengumumkan itu diatur oleh perundang-undangan," ucapnya.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.