PLN Batal Potong Gaji 40.000 Karyawan Untuk Bayar Kompensasi Pelanggan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Sempat diprotes serikat pekerja, PT PLN (Persero) pastikan tidak akan memotong gaji pegawai imbas padamnya listrik secara massal di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah.
BACA JUGA Pegawai PLN Tolak Dipotong Gajinya Gara-gara Listrik Padam Massal
Direktur PLN Regional Jawa Barat Haryanto WS mengklarifikasi bahwa manajemen PLN tidak akan memangkas gaji pegawainya, untuk pemberian kompensasi konsumen akibat pemadaman listrik pada Hari Minggu (4/8/2019).
“Jadi saya perlu luruskan, tidak ada niatan atau pun statement yang mengatakan akan ada pemotongan dari gaji pegawai,” kata dia di PLTD Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Menurutnya, pemberian kompensasi ke pelanggan PLN yang terimbas padamnya listrik menggunakan dana internal perusahaan. Bukan dengan memotong gaji pegawai.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan gaji dipotong dari bonus karyawan. Total kompensasi yang akan dibayarkan oleh PLN sebesar Rp 839 miliar yang akan ditanggung renteng oleh 40.000 karyawan.
“Karena di PLN itu ada yang namanya merit order, kalau kerja tidak bagus potong gaji,” kata Djoko di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Dijelaskannya, PLN tak memiliki sumber dana untuk membayar kompensasi, selain dari memotong gaji karyawan.
sumber : posk
BACA JUGA Pegawai PLN Tolak Dipotong Gajinya Gara-gara Listrik Padam Massal
Petugas PLN Memperbaiki Gardu listri dijalan MH. Sitorus Pematangsiantar/dok.lintaspublik.com |
“Jadi saya perlu luruskan, tidak ada niatan atau pun statement yang mengatakan akan ada pemotongan dari gaji pegawai,” kata dia di PLTD Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Menurutnya, pemberian kompensasi ke pelanggan PLN yang terimbas padamnya listrik menggunakan dana internal perusahaan. Bukan dengan memotong gaji pegawai.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan gaji dipotong dari bonus karyawan. Total kompensasi yang akan dibayarkan oleh PLN sebesar Rp 839 miliar yang akan ditanggung renteng oleh 40.000 karyawan.
“Karena di PLN itu ada yang namanya merit order, kalau kerja tidak bagus potong gaji,” kata Djoko di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Dijelaskannya, PLN tak memiliki sumber dana untuk membayar kompensasi, selain dari memotong gaji karyawan.
sumber : posk
Tidak ada komentar