Header Ads

Sempat Ricuh, Terdakwa Penipuan Koperasi BNI Divonis 4 Tahun Penjara

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Terdakwa dugaan penipuan nasabah Koperasi Swadharma BNI, Rahmad akhirnya divonis 4 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Danar Dono SH MH didampingi hakim anggota R Dimorangkir SH dan M Iqbal Purba SH, Kamis (15/8/2019).

Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 4 tahun kepada terdakwa.

Usai majelis hakim membacakan putusan, suasana di pengadilan nyaris ricuh. Hal ini diduga karena terdakwa bersikap tidak baik kepada para korban.

BACA JUGA  Simpan Uang 900 Juta di Koperasi BNI Siantar, Satu Keluarga Minta Pertangung Jawaban

Pihak kepolisian bernegoisasi dengan korban Koperasi BNI.
Hotma Rumansi Sihombing salah satu korban menuding terdakwa meludah yang mengenai salah satu korban. Keributan ini terjadi ketika terdakwa Rahmad hendak dimasukkan ke mobil tahanan Kejari. Para korban yang berada di dekat mobil tahanan, sempat dihampiri terdakwa dari sisi kiri dan meludah yang mengenai salah satu korban.

Petugas dari kepolisian dan pegawai Kejari bergegas menarik terdakwa Rahmad dan memasukkan ke mobil tahanan. Umpatan tidak terima diteriakkan para korban kepada terdakwa. Hingga para korban menghadang mobil tahanan sembari membentangkan spanduk.

Bukan itu saja, kericuhan juga terjadi antara korban dan keluarga terdakwa Rahmad. Para korban yang di dominasi ibu-ibu saling adu mulut dengan keluarga terdakwa yang berada di Jalan Sudirman. Jarak antara korban dan keluarga terdakwa berkisar 50-an meter.

Lagi-lagi polisi harus turun tangan meminta mereka untuk segera pergi. Anehnya, situasi bukan lebih baik.

BACA JUGA  Kecewa, Wartawan Lempar ATM BNI, Kepala Cabang BNI Siantar yang di demo Bungkam

Petugas Kejaksaan bernegosiasi korban Koperasi BNI.
Bahkan kericuhan terjadi dengan para wartawan yang melakukan tugas peliputan di PN Siantar. Ketika awak media mengabadikan momen kericuhan, salah satu wartawan dari media cetak lokal yakni harian siantarnews24 jam bernama Budi Silalahi tak sengaja ditabrak. Posisi wartawan tersebut tepat berada di depan mobil Avanza yang dikendarai keluarga terdakwa.

Wartawan tersebut sempat mengerang kesakitan, yang kemudian rekan-rekan lainnya sempat memapah.

Petugas kepolisian dan kejari pun menyarankan keluarga terdakwa untuk cepat berlalu. Kemacetan lalu lintas pun tak terhindarkan akibat kericuhan ini.

#Kuasa Hukum Sesalkan Pasal Berlapis Tidak Digunakan Polisi

Terpisah, kuasa hukum korban penipuan BNI 46 Pematangsiantar, Daulat Sihombing mengatakan, jika dilihat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lynce M yaitu 4 tahun penjara, vonis hakim sudah menjadi putusan yang maksimal.

BACA JUGA  Korban Penipuan Koperasi BNI Tak Terima Terdakwa Rahmad Dituntut 4 Tahun

"Yang kita sesalkan sebetulnya proses penyelidikan dan penyidikan. Perkara ini tidak dimasukkan pada pasal berlapis yaitu undang-undang perbankan karena undang-undang ini ancaman 5 sampai 15 tahun," terangnya.

Undang-undang itu, kata Daulat Sihombing, masih relevan karena saat penipuan terjadi Rahmad masih pegawai BNI. Kita sebagai kuasa hukum menyoroti dari proses awal pemeriksaan di polisi karena tidak memasukkannya dengan pasal perbankan.

"Kedepannya kita akan mendorong kembali polisi untuk untuk menelusuri keterlibatan mantan kepala BNI Pematangsiantar Fahrul karena berdasarkan fakta persidangan keterlibatannya sangat melekat. Dia kita anggap sebagai puncak gunung esnya dan membawa sejumlah tersangka lain, misalnya pegawai terlibat,: jelasnya.

Jaksa Nilai Dakwaan dan Vonis Sudah Sesuai Aturan

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Chadafi Nasution menjelaskan bahwa pasal yang didakwaka kepada terdakwa sudah sesuai yaitu pasal 278 KUHP. "Ini belum menjerumus kemana-mana. Ini tindakan tunggal yang dilakukan Rahmad untuk menggerakan orang lain, apakah itu lewat iming-iming agar menyimpankan uangnya di koperasi," ucapnya.

BACA JUGA  Nasabah Kembali Demo BNI Cabang Siantar

Ditegaskan, dalam berkas perkara tidak ada mengarah ke hal perbankan karena koperasi bukan anak perusahaan atau dibawa naungan BNI, yang kebetulan saja dilakukan di gedung BNI.

"Satu kelajiman satu gedung itu dihuni lebih dari satu usaha. Kejelian kitalah yang memandang. Jadi jangan karena aktivitas di gedung BNI lantas perusahaan BNI harus bertanggung jawab. Bukan,"terangnya.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.