Header Ads

SK dari Gubernur Belum Turun, Siantar Terancam Tanpa Wakil Rakyat

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Anggota DPRD Kota Pematangsiantar terpilih dijadwalkan dilantik pada tanggal 2 September 2019 oleh ketua PN Pematangsiantar.

Meski jadwal pelantikan telah ditetapkan, namun surat keputusan dari Gubernur Sumatera Utara belum juga turun.

Hal ini disampaikan Plt.Sekwan Wanden Siboro, SE, Selasa (27/8/2019) saat ditemui di DPRD Kota Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Adam Malik.


Belum turunnya SK dari Gubernur karena adanya kekurangan berkas seperti disampaikan Biro Otda.

Kekurangan berkas itu meliputi belum diserahkannya berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019 dan surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Kemarin berkas PAW periode 2014-2019 belum kita lengkapi. Kemudian surat keputusan MK. Namun kekurangan itu sudah diserahkan. Kalau surat MK sudah diserahkan oleh KPUD Kota Pematangsiantar,"ucap Wanden.

Wanden tetap optimis pelantikan berlangsung tanggal 2 September 2019. Karena itu, dia tidak bisa berandai-andai Kota Pematangsiantar beberapa hari tanpa wakil rakyat.

"Sejatinya masa bakti anggota DPRD Kota Pematangsiantar periode 2014-2019 habis akhir Agustus ini. Kita sudah bermohon kiranya SK dari Gubernur cepat turun. Kalau soal tak ada wakil rakyat beberapa hari, belum dululah,"ucap dia.

Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.