Terima Suap Gatot Pujo, 6 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Bui
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Enam orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Keenamnya terbukti bersalah menerima duit 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Enam orang eks legislator Sumut itu yaitu Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap.
"Menyatakan terdakwa Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung dan Syahrial Harahap, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua R Iim Nurohim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
BACA JUGA Gatot Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun Penjara
Tonnies dkk bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pemberian suap ini bertujuan untuk melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengesahan (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan APBD tahun anggaran 2013 dan pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015.
Keenam eks legislator Sumut itu menerima suap dengan nilai nominal berbeda-beda. Tonnies Sianturi menerima Rp 865 juta, Tohonan Silalahi menerima Rp 772 juta, dan Murni Elieser Verawaty Munthe menerima Rp 527 juta.
Selain itu, Dermawan Sembiring menerima Rp 577 juta, Arlene Manurung menerima Rp 477 juta, dan Syahrial Harahap menerima Rp 477 juta.
BACA JUGA Tebaran Duit Miliaran dari Gatot Pujo yang Jerat Anggota DPRD Sumut
Hakim menyebut kasus suap ini bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis. Untuk memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut.
Setelah itu, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu. Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulannya.
Selain itu, pada tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut Randiman Tarigan kepada anggota DPRD, termasuk para terdakwa.
Keenam eks legislator Sumut itu juga divonis membayar uang pengganti dari uang suap terimanya. Tonnies divonis membayar uang pengganti Rp 540 juta, Tohonan Silalahi divonis membayar uang pengganti Rp 622 juta dan Murni Elieser Verawaty Munthe divonis membayar uang pengganti Rp 447 juta.
Sedangkan Dermawan Sembiring divonis membayar uang pengganti Rp 307 juta, Arlene Manurung divonis membayar uang pengganti Rp 440 juta dan Syahrial Harahap divonis membayar uang pengganti Rp 342 juta.
Hakim mencabut hak politik para terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok perkara.
sumber : det
Enam orang eks legislator Sumut itu yaitu Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap.
"Menyatakan terdakwa Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung dan Syahrial Harahap, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua R Iim Nurohim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
BACA JUGA Gatot Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun Penjara
ILUSTRASI |
Pemberian suap ini bertujuan untuk melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengesahan (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan APBD tahun anggaran 2013 dan pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015.
Keenam eks legislator Sumut itu menerima suap dengan nilai nominal berbeda-beda. Tonnies Sianturi menerima Rp 865 juta, Tohonan Silalahi menerima Rp 772 juta, dan Murni Elieser Verawaty Munthe menerima Rp 527 juta.
Selain itu, Dermawan Sembiring menerima Rp 577 juta, Arlene Manurung menerima Rp 477 juta, dan Syahrial Harahap menerima Rp 477 juta.
BACA JUGA Tebaran Duit Miliaran dari Gatot Pujo yang Jerat Anggota DPRD Sumut
Hakim menyebut kasus suap ini bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis. Untuk memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut.
Setelah itu, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu. Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulannya.
Selain itu, pada tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut Randiman Tarigan kepada anggota DPRD, termasuk para terdakwa.
Keenam eks legislator Sumut itu juga divonis membayar uang pengganti dari uang suap terimanya. Tonnies divonis membayar uang pengganti Rp 540 juta, Tohonan Silalahi divonis membayar uang pengganti Rp 622 juta dan Murni Elieser Verawaty Munthe divonis membayar uang pengganti Rp 447 juta.
Sedangkan Dermawan Sembiring divonis membayar uang pengganti Rp 307 juta, Arlene Manurung divonis membayar uang pengganti Rp 440 juta dan Syahrial Harahap divonis membayar uang pengganti Rp 342 juta.
Hakim mencabut hak politik para terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok perkara.
sumber : det
Tidak ada komentar