Terkait Anak Kecil yang Kemudikan Truk, Polisi Akan Jadikan Pioner Sosialisasi Berlalu Lintas
LINTAS PUBLIK - BOGOR, Ulah anak kecil D (anak di bawah umur ) yang mengemudikan kendaraan berat jenis truk yang menjadi buah bibir di kalangan warga di wilayah Parung Panjang, Bogor, akan dijadikan pioner di daerah ini. Itu masih pemikiran.
D akan menjadi bagian dalam sosialisasi tertib lalu lintas sebagai pengingat bagi rekan sebayanya atau orang lain, yang selama ini mengemudikan mobil tapi belum memiliki SIM.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri mengatakan, pihaknya tetap mengangkat dari sisi lalu lintasnya. Alasannya, karena saat ini, pihaknya sedang menggaungkan Decade of action for road safety (dekade aksi untuk keselamatan di jalan raya)
Walau demikian, dengan ditilangnya D yang mengemudikan truk tanpa SIM karena masih di bawah umur, akan dijadikan pionir dalam hal sosialisasi tertib berlalu lintas.
“Bisakah D dipakai polisi untuk menjadi pelopor tertib berlalu lintas bagi rekan dia atau orang lain yang berprofesi sama dengannya, namun belum punya SIM, sedang ke arah sana pemikiran kami.
Jadi D bisa membantu sosialisasi polisi sambil menunggu usianya pas dan dia bisa dapat SIM. Ya jadi pioneer di daerah Parung Panjang sebagai pengingat bagi yang lain,” kata AKP Fadli Rabu (7/8/2019).
Dalam pemeriksaan saat diberi tilang terungkap, jika D, anak sebatang kara yang putus sekolah memiliki alasan tersendiri sehingga terpaksa mengemudikan truk.
Polisi lanjut Kasat Lantas menggelar operasi atas banyaknya aduan masyarakat terkait banyaknya sopir tembak kendaraan besar yang melibatkan anak kecil.
“Untuk menjaring anak di bawah umur yang mengemudikan truk, kami gelar operasi. Hal ini karena ulahnya sudah sangat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Dalam razia tersebut, polisi melakukan penindakan dengan penilangan. D yang kedapatan mengemudi truk tanpa surat ijin mengemudi, diberi surat tilang,” ujar AKP Fadli.
Diberitakan sebelumnya, D yang terjaring operasi setelah diimintai keterangan mengaku, dirinya adalah anak putus sekolah. Ia terpaksa mencari uang dengan menjadi sopir tembak.
“Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil supir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut, berkendara dibawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain,” kata AKP Fadli Amri.
AKP Fadli menegaskan, dalam pemeriksaan diketahui, jika D merupakan anak putus sekolah dan saat ini hidup sebatang kara. Guna memenuhi kebutuhan hidupnya, D nekat menjadi sopir tembak.
“Niat D mencari rejeki halal sudah benar. Hanya saja untuk mengemudi truk, harus ada SIM dan bukan anak di bawah umur. Kepada para pemilik kendaraan angkutan, ini merupakan warning keras agar selalu mengingatkan para pengemudinya,” ujar AKP Fadli.
“Kami akan lakukan penindakan hukum dengan tegas, apabila menemukan kembali khususnya di wilayah hukum Polres Bogor. Masyarakat silahkan melapor, apabila menemukan dan mengetahui ada sopir dibawah umur. Laporan warga akan petugas respon dengan langsung melakukan penindakan,” tegas AKP Fadli.
Menurut Kasatlantas, kini kendaraan truk dengan Nopol A 9071 ZX yang dikemudikan D, diamankan di Mako Polsek Parung Panjang. Petugas lalu melakukan pemanggilan atas pemilik kendaraan guna dimintai keterangan.
Dengan ditemukan anak di bawah umur yang mengemudi truk besar, AKP Fadli mengatakan, ke depan anggota Satlantas Polres Bogor dan unit lantas Polsek Parung Panjang selalu berjaga setiap hari agar hal tersebut tidak terulang kembali.
Langkah atau upaya preventif dan sekaligus upaya represif ini dilakukan, agar mencegah timbulnya kejadian lain.
“Kami juga ingin mengajak pihak terkait untuk bersama-sama peduli terkait permasalahan ini. Karena mengemudi kendaraan besar tanpa ijin mengemudi, sangat berbahaya,” ujarnya.
sumber : posk
D akan menjadi bagian dalam sosialisasi tertib lalu lintas sebagai pengingat bagi rekan sebayanya atau orang lain, yang selama ini mengemudikan mobil tapi belum memiliki SIM.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri mengatakan, pihaknya tetap mengangkat dari sisi lalu lintasnya. Alasannya, karena saat ini, pihaknya sedang menggaungkan Decade of action for road safety (dekade aksi untuk keselamatan di jalan raya)
Anak kecil yang mengemudikan truk saat diamankan polisi. |
“Bisakah D dipakai polisi untuk menjadi pelopor tertib berlalu lintas bagi rekan dia atau orang lain yang berprofesi sama dengannya, namun belum punya SIM, sedang ke arah sana pemikiran kami.
Jadi D bisa membantu sosialisasi polisi sambil menunggu usianya pas dan dia bisa dapat SIM. Ya jadi pioneer di daerah Parung Panjang sebagai pengingat bagi yang lain,” kata AKP Fadli Rabu (7/8/2019).
Dalam pemeriksaan saat diberi tilang terungkap, jika D, anak sebatang kara yang putus sekolah memiliki alasan tersendiri sehingga terpaksa mengemudikan truk.
Polisi lanjut Kasat Lantas menggelar operasi atas banyaknya aduan masyarakat terkait banyaknya sopir tembak kendaraan besar yang melibatkan anak kecil.
“Untuk menjaring anak di bawah umur yang mengemudikan truk, kami gelar operasi. Hal ini karena ulahnya sudah sangat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Dalam razia tersebut, polisi melakukan penindakan dengan penilangan. D yang kedapatan mengemudi truk tanpa surat ijin mengemudi, diberi surat tilang,” ujar AKP Fadli.
Diberitakan sebelumnya, D yang terjaring operasi setelah diimintai keterangan mengaku, dirinya adalah anak putus sekolah. Ia terpaksa mencari uang dengan menjadi sopir tembak.
“Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil supir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut, berkendara dibawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain,” kata AKP Fadli Amri.
AKP Fadli menegaskan, dalam pemeriksaan diketahui, jika D merupakan anak putus sekolah dan saat ini hidup sebatang kara. Guna memenuhi kebutuhan hidupnya, D nekat menjadi sopir tembak.
“Niat D mencari rejeki halal sudah benar. Hanya saja untuk mengemudi truk, harus ada SIM dan bukan anak di bawah umur. Kepada para pemilik kendaraan angkutan, ini merupakan warning keras agar selalu mengingatkan para pengemudinya,” ujar AKP Fadli.
“Kami akan lakukan penindakan hukum dengan tegas, apabila menemukan kembali khususnya di wilayah hukum Polres Bogor. Masyarakat silahkan melapor, apabila menemukan dan mengetahui ada sopir dibawah umur. Laporan warga akan petugas respon dengan langsung melakukan penindakan,” tegas AKP Fadli.
Menurut Kasatlantas, kini kendaraan truk dengan Nopol A 9071 ZX yang dikemudikan D, diamankan di Mako Polsek Parung Panjang. Petugas lalu melakukan pemanggilan atas pemilik kendaraan guna dimintai keterangan.
Dengan ditemukan anak di bawah umur yang mengemudi truk besar, AKP Fadli mengatakan, ke depan anggota Satlantas Polres Bogor dan unit lantas Polsek Parung Panjang selalu berjaga setiap hari agar hal tersebut tidak terulang kembali.
Langkah atau upaya preventif dan sekaligus upaya represif ini dilakukan, agar mencegah timbulnya kejadian lain.
“Kami juga ingin mengajak pihak terkait untuk bersama-sama peduli terkait permasalahan ini. Karena mengemudi kendaraan besar tanpa ijin mengemudi, sangat berbahaya,” ujarnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar