Terlibat Penipuan Arisan Online Pegawai Honor Divonis 1 Tahun
LINTAS PUBLIK - SIBOLGA, Terbukti bersalah dan melanggar pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan hukuman kurungan selama 1 tahun kurungan terhadap terdakwa Lilis Supitri Hutagalung yang merupakan tenaga honorer di
salah satu Puskesmas di Pemkab Tapteng, Kamis (8/8/2019).
Ketua Majelis Hakim persidangan Obaja D J H Sitotus SH didampingi hakim anggota Marollop WP Bakkara SH dan Tetty Siskha SH MH dalam pembacaan amar putusannya menyatakan Lilis yang merupakan warga Kecamatan Pinangsori, Tapteng, terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap HNS, dengan modus arisan online melalui media sosial, lewat akun group Facebook ANJ Minggu Kasih.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,” kata Obaja membacakan amar putusan.
Vonis 1 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Arpan C Pandiangan sebelumnya, yakni 3 tahun.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim masih memberikan waktu kepada Lilis untuk menggunakan haknya melakukan upaya hukum atas putusan yang ditetapkan di Pengadilan Negeri Sibolga.
“Saudara Terdakwa bisa mengajukan upaya hukum, apabila saudara saksi tidak
berterima dengan putusan ini,” imbuhnya. Diketahui, kasus penipuan dengan modus arisan online tersebut terungkap bermula dari Laporan salah satu korban, HNS. Korban melaporkan Lilis yang merupakan bandar atau pemegang kendali arisan, karena merasa telah tertipu.
Dimana Lilis tanpa alasan yang jelas tiba-tiba menutup arisan. Sementara, uang korban yang sudah terlanjur disetor tidak kembali.
Modus penipuan yang dilakukan terdakwa berawal dari pembentukan grup atau yang biasa disebut dengan istilah klot arisan. Kemudian setelah klot dibuka, terdakwa menentukan besaran uang arisan yang akan dibebankan terhadap pemain. Kemudian, dia juga menentukan besaran uang administrasi bagi setiap pemain yang menerima uang sesuai urutannya. Penerimaan uang ditentukan sesuai jangka waktu yang telah disepakati dari awal mulainya arisan.
Setelah semua aturan rampung, terdakwa kemudian memosting klot tersebut ke media sosial dengan grup bernama ANJ Minggu Kasih. Bagi yang berminat, akan dihubungi via chatingan grup arisan. Arisan akan berjalan setelah jumlah pemain telah sesuai.
Untuk klot yang diikuti HNS, besaran uang tarikan Rp21.750.000 dengan jangka waktu untuk sekali putaran, 21 hari. Untuk uang adiminstrasi, pemain dibebarkan sebesar Rp500.000. Dalam klot tersebut, ada 11 peserta yang tergiur tawaran terdakwa, termasuk salah satunya RJS yang juga menjadi korban. HNS berada di urutan 9, sedangkan RJS diurutan 5.
Pada klot tersebut, terdakwa juga tercatat sebagai salah satu pemain. Terdakwa berada di posisi satu. Tak hanya itu, menurut terdakwa, dalam klot tersebut, ikut tergabung kakak kandung terdakwa yang berada di posisi kedua.
Cara mainnya, para peserta diarahkan mengirimkan uang arisan melalui rekening terdakwa. Setelah uang ditransfer, terdakwa tiba-tiba menutup arisan tanpa pemberitahuan kepada para pemain. Akibatnya, HNS, RJS dan beberapa peserta lainnya merasa tertipu.
Awalnya, para peserta telah mencoba meminta kembali uang mereka kepada terdakwa. Namun, terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Kesal dengan ulah terdakwa, HNS pun melaporkan terdakwa ke polisi.
Menariknya, dari keterangan para peserta arisan, terdakwa tidak hanya membuka 1 klot arisan saja. Masih ada beberapa klot lainnya, dengan nama grup yang berbeda. “Di grup yang saya ikuti itu ada 11 orang, dan ada beberapa lagi grup arisan lainnya yang dibentuk terdakwa.
Ada yang anggotanya 25 orang, ada yang sekitar 40-an dan ada banyaklah pokoknya,” kata HNS di PN Sibolga usai sidang pembacaan putusan. Kepada wartawan, HNS bersama 5 peserta lainnya yang juga hadir pada persidangan tersebut mengaku dirugikan sebesar Rp210.750.000 oleh terdakwa.
Untuk proses hukuman yang kini di jalani terdakwa, masih atas laporan HNS. Sementara, masih ada 6 korban lainnya, yang dikabarkan telah melaporkan terdakwa ke Polres Tapteng.
sumber : fase
salah satu Puskesmas di Pemkab Tapteng, Kamis (8/8/2019).
Ketua Majelis Hakim persidangan Obaja D J H Sitotus SH didampingi hakim anggota Marollop WP Bakkara SH dan Tetty Siskha SH MH dalam pembacaan amar putusannya menyatakan Lilis yang merupakan warga Kecamatan Pinangsori, Tapteng, terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap HNS, dengan modus arisan online melalui media sosial, lewat akun group Facebook ANJ Minggu Kasih.
ilustrasi |
Vonis 1 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Arpan C Pandiangan sebelumnya, yakni 3 tahun.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim masih memberikan waktu kepada Lilis untuk menggunakan haknya melakukan upaya hukum atas putusan yang ditetapkan di Pengadilan Negeri Sibolga.
“Saudara Terdakwa bisa mengajukan upaya hukum, apabila saudara saksi tidak
berterima dengan putusan ini,” imbuhnya. Diketahui, kasus penipuan dengan modus arisan online tersebut terungkap bermula dari Laporan salah satu korban, HNS. Korban melaporkan Lilis yang merupakan bandar atau pemegang kendali arisan, karena merasa telah tertipu.
Dimana Lilis tanpa alasan yang jelas tiba-tiba menutup arisan. Sementara, uang korban yang sudah terlanjur disetor tidak kembali.
Modus penipuan yang dilakukan terdakwa berawal dari pembentukan grup atau yang biasa disebut dengan istilah klot arisan. Kemudian setelah klot dibuka, terdakwa menentukan besaran uang arisan yang akan dibebankan terhadap pemain. Kemudian, dia juga menentukan besaran uang administrasi bagi setiap pemain yang menerima uang sesuai urutannya. Penerimaan uang ditentukan sesuai jangka waktu yang telah disepakati dari awal mulainya arisan.
Setelah semua aturan rampung, terdakwa kemudian memosting klot tersebut ke media sosial dengan grup bernama ANJ Minggu Kasih. Bagi yang berminat, akan dihubungi via chatingan grup arisan. Arisan akan berjalan setelah jumlah pemain telah sesuai.
Untuk klot yang diikuti HNS, besaran uang tarikan Rp21.750.000 dengan jangka waktu untuk sekali putaran, 21 hari. Untuk uang adiminstrasi, pemain dibebarkan sebesar Rp500.000. Dalam klot tersebut, ada 11 peserta yang tergiur tawaran terdakwa, termasuk salah satunya RJS yang juga menjadi korban. HNS berada di urutan 9, sedangkan RJS diurutan 5.
Pada klot tersebut, terdakwa juga tercatat sebagai salah satu pemain. Terdakwa berada di posisi satu. Tak hanya itu, menurut terdakwa, dalam klot tersebut, ikut tergabung kakak kandung terdakwa yang berada di posisi kedua.
Cara mainnya, para peserta diarahkan mengirimkan uang arisan melalui rekening terdakwa. Setelah uang ditransfer, terdakwa tiba-tiba menutup arisan tanpa pemberitahuan kepada para pemain. Akibatnya, HNS, RJS dan beberapa peserta lainnya merasa tertipu.
Awalnya, para peserta telah mencoba meminta kembali uang mereka kepada terdakwa. Namun, terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Kesal dengan ulah terdakwa, HNS pun melaporkan terdakwa ke polisi.
Menariknya, dari keterangan para peserta arisan, terdakwa tidak hanya membuka 1 klot arisan saja. Masih ada beberapa klot lainnya, dengan nama grup yang berbeda. “Di grup yang saya ikuti itu ada 11 orang, dan ada beberapa lagi grup arisan lainnya yang dibentuk terdakwa.
Ada yang anggotanya 25 orang, ada yang sekitar 40-an dan ada banyaklah pokoknya,” kata HNS di PN Sibolga usai sidang pembacaan putusan. Kepada wartawan, HNS bersama 5 peserta lainnya yang juga hadir pada persidangan tersebut mengaku dirugikan sebesar Rp210.750.000 oleh terdakwa.
Untuk proses hukuman yang kini di jalani terdakwa, masih atas laporan HNS. Sementara, masih ada 6 korban lainnya, yang dikabarkan telah melaporkan terdakwa ke Polres Tapteng.
sumber : fase
Tidak ada komentar