Ya Ampun, Anak Kecil Ini Kemudikan Truk, Ketahuan Saat Razia Polisi
LINTAS PUBLIK - BOGOR, Menyikapi masukan masyarakat terkait adanya anak di bawah umur yang nekat membawa truk, Satlantas Polres Bogor melakukan razia. Dalam operasi yang berlangsung Selasa (6/8/2019) ini, Satuan Lalulintas Polres Bogor bekerja sama dengan Polsek Parung Panjang.
Sasaran utama dari operasi ini yakni melakukan penindakan penilangan terhadap sopir di bawah umur yang nekat membawa kendaraan berat jenis truk yang melintas di desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Hasil operasi, petugas mendapatkan anak laki-laki berinisial D yang berusia 15 tahun membawa truk. D diketahui merupakan remaja putus sekolah. Ia mencari uang dengan menjadi sopir tembak.
“Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil sopir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut. Anak di bawah umur mengemudikan kendaraan sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain,” kata AKP Fadli Amri, Kasat Lantas Polres Bogor.
Kendaraan truk dengan Nopol A 9071 ZX yang dikemudikan D, saat ini diamankan di Mako Polsek Parung Panjang. Petugas lalu melakukan pemanggilan atas pemilik kendaraan guna dimintai keterangan.
Dengan ditemukan anak di bawah umur yang mengemudi truk besar, AKP Fadli mengatakan, ke depan anggota Satlantas Polres Bogor dan unit lantas Polsek Parung Panjang selalu berjaga setiap hari agar hal tersebut tidak terulang kembali.
Langkah atau upaya preventif dan sekaligus upaya represif ini dilakukan, agar mencegah timbulnya kejadian lain. “Kami juga ingin mengajak pihak terkait untuk bersama-sama peduli terkait permasalahan ini. Karena mengemudi kendaraan besar tanpa ijin mengemudi, sangat berbahaya,” ujarnya AKP Fadli.
sumber : posk
Sasaran utama dari operasi ini yakni melakukan penindakan penilangan terhadap sopir di bawah umur yang nekat membawa kendaraan berat jenis truk yang melintas di desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Anak kecil yang mengemudikan truk saat diamankan polisi. |
“Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil sopir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut. Anak di bawah umur mengemudikan kendaraan sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain,” kata AKP Fadli Amri, Kasat Lantas Polres Bogor.
Kendaraan truk dengan Nopol A 9071 ZX yang dikemudikan D, saat ini diamankan di Mako Polsek Parung Panjang. Petugas lalu melakukan pemanggilan atas pemilik kendaraan guna dimintai keterangan.
Dengan ditemukan anak di bawah umur yang mengemudi truk besar, AKP Fadli mengatakan, ke depan anggota Satlantas Polres Bogor dan unit lantas Polsek Parung Panjang selalu berjaga setiap hari agar hal tersebut tidak terulang kembali.
Langkah atau upaya preventif dan sekaligus upaya represif ini dilakukan, agar mencegah timbulnya kejadian lain. “Kami juga ingin mengajak pihak terkait untuk bersama-sama peduli terkait permasalahan ini. Karena mengemudi kendaraan besar tanpa ijin mengemudi, sangat berbahaya,” ujarnya AKP Fadli.
sumber : posk
Tidak ada komentar