Header Ads

10 RS di Sumut Turun Kelas 16 RS di Bawah Pembinaan, Ini Daftarnya

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, telah mengeluarkan hasil final penilaian terhadap 615 rumah sakit (RS) se-Indonesia, untuk dilakukan penyesuaian terhadap peringkat kelas RS-nya. Sesuai dengan surat rekomendasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkes bernomor YR.05.01/III/3787/2019 tersebut, diketahui bahwa dari 72 rumah sakit di Sumatera Utara (Sumut) yang terancam turun kelas, 10 di antaranya dipastikan mengalami penurunan. Sedangkan 16 RS lainnya akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota selama kurun waktu setahun.

ilustrasi
Ke-10 RS tersebut terdiri dari rumah sakit pemerintah, swasta dan juga organisasi. Masing-masing, RS Jiwa Prof M Ildrem Medan dari kelas A turun ke B, RSU Permata Madina Panyabungan C ke D, RS Bhayangkara Tebing Tinggi C ke D, RSU Siti Hajar Medan C ke D, RS AL Dr Komang Makes Belawan C ke D, RSU Martha Friska Medan B ke C, RSU Martha Friska Multatuli Medan B ke C, RSU Permata Bunda Medan B ke C, RSU Bahagia Medan C ke D, dan RSUD Padang Sidimpuan B ke C.

Sedangkan untuk 16 rumah sakit yang mendapatkan pendampingan dari Dinas Kesehatan, yakni masing-masing RSUD dr Husni Thamrin, RSU Ibu Kartini, RSU Setio Husodo, RSU Wiro Husada, RSU Bunda Mulia, RSU Bethseda GKPS, RSU Karya Husada, RSIA Mina Husada. Kemudian, RSUD Lukas Hilisimaetano, RSU Lagi Kartika, RSU Tiga Bersaudara, RSU Mina Padi, RSK Bedah Accuplast, RSU Muhammadiyah, RSK Ginjal Rasyida, dan RSU Bethseda.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis yang diminta tanggapannya mengatakan, dari jumlah rumah sakit yang turun kelas ini, jumlah terbanyak berasal dari Kota Medan, yakni sebanyak 7 RS. Sedangkan untuk rumah sakit di Medan yang mendapatkan pembinaan, ada terdapat 3 RS.

"Jadi dari 72 rumah sakit yang di-review kemarin, hanya 26 yang diberi penilaian penyesuaian kelas. 10 rumah sakit di antaranya turun kelas, dan 16 lagi dilakukan pembinaan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Ia menjelaskan, rumah sakit yang mengalami penurunan kelas ini terdiri dari 1 RS turun dari kelas A ke B, 4 RS dari B ke C, dan 5 RS dari C ke D. Sementara untuk 16 RS yang mendapatkan pembinaan, kesemuanya merupakan RS dengan kelas C dan D.

"Untuk itu kepada rumah sakit yang turun kelas diimbau agar dapat melengkapi lagi syarat-syaratnya dalam penilaian ulang kedepan. Syarat-syarat itu berupa SDM (Sumber Daya Manusia) dan Aspak (Aplikasi pengelolaan sarana prasarana dan alat kesehatan)," jelasnya.

Dengan penurunan kelas yang terjadi ini, Azwan mengaku, dampaknya bagi rumah sakit ialah, biaya yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan akan diturunkan dari kelas sebelumnya. Kendati begitu, Azwan berharap, agar rumah sakit yang memperoleh penurunan kelas, tidak malah turut serta menurunkan kualitas pelayanannya.

"Meski biaya yang didapatkan turun, janganlah pelayanan ikut turun juga. Harus tetap maksimal," pungkasnya.

sumber   : MB 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.