ABG Dicekoki Ciu dan Digilir Tiga Pemuda
LINTAS PUBLIK - SEMARANG, Dicekoki minuman keras, ABG digilir tiga pemuda berandalan di Kecamatan Patimunan, Kabupaten Cilacap. Tiga pelaku, yang dua diantaranya masih di bawah umur berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar, Sabtu(7/9/2019) mengatakan, saat ini pihaknya baru menahan satu pelaku OT(18). Sementara dua pelaku lain diproses hukum tanpa ditahan.
Pengungkapan kasus pencabulan ini berdasarkan laporan dari keluarga korban, yang merupakan warga Kecamatan Patimunan. Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya polisi menetapkan tiga pemuda itu sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku dan korban yang masih duduk di bangku SMP itu kenal dari media sosial. Kemudian janjian bertemu,” katanya .
Korban yang tidak disebutkan identitasnya itu kemudian diajak ke rumah salah satu pelaku. Di tempat ini, korban kemudian dipaksa minum minuman keras jenis ciu hingga tak sadarkan diri. Saat itulah para pelaku secara bergantian mencabuli korban.
Sementara itu Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo menambahkan, dari keterangan saksi dan dari hasil visum menguatkan tindak pencabulan tersebut.
Polisi akan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 karena diduga melakukan Persetubuhan Terhadap Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara.
sumber : posk
Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar, Sabtu(7/9/2019) mengatakan, saat ini pihaknya baru menahan satu pelaku OT(18). Sementara dua pelaku lain diproses hukum tanpa ditahan.
ilustrasi |
“Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku dan korban yang masih duduk di bangku SMP itu kenal dari media sosial. Kemudian janjian bertemu,” katanya .
Korban yang tidak disebutkan identitasnya itu kemudian diajak ke rumah salah satu pelaku. Di tempat ini, korban kemudian dipaksa minum minuman keras jenis ciu hingga tak sadarkan diri. Saat itulah para pelaku secara bergantian mencabuli korban.
Sementara itu Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo menambahkan, dari keterangan saksi dan dari hasil visum menguatkan tindak pencabulan tersebut.
Polisi akan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 karena diduga melakukan Persetubuhan Terhadap Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara.
sumber : posk
Tidak ada komentar