Buruh Tergabung SBSI Demo, Buruh Pro Perusahaan Juga Rapatkan Barisan
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) melakukan aksi unjuk rasa terkait 5 buruh dari perusahaan PT Indorasa Prima Sukses yang tidak dipekerjakan kembali.
Dalam aksi ini, sekitar 50 buruh berempati terhadap rekannya dengan merapatkan barisan di depan PT Indorasa Prima Sukses yang beralamat di Jalan Hok Salamuddin, Siantar Estate,Kabupaten Simalungun, Selasa (17/9/2019).
Saat melakukan aksi, buruh yang demo disambut buruh yang berpihak ke perusahaan. Tampak 100 meter dari gerbang perusahaan, buruh yang pro ke perusahaan juga merapatkan barisan. Dengan kata lain, buruh yang tergabung dengan SBSI dan buruh yang berpihak ke perusahaan saling berhadapan. Adu argumentasi sempat tidak terhindarkan. Namun, aparat Polsek Bangun dengan ketat melakukan pengawalan.
Dalam orasi buruh, pengusaha pabrik pembuatan mie tersebut dinilai tidak memberikan hak-hak buruh. Apalagi saat hendak diberhentikan malah tidak diberi pesangon. Sebelumnya, ada lima orang buruh mendapat dampak tidak baik setelah mereka memprotes sistem kerja yang dinilai tidak sesuai aturan. Hal lain menyulut kekesalan buruh dan SBSI adalah, usai protes, sempat ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan buruh. Namun terakhir hal itu justru diingkari pihak perusahaan.
Ditambahkan salah seorang ibu yang puluhan tahun sebagai buruh di perusahaan tersebut, mengaku selama ini bekerja lebih dari 7 jam. Belum lagi jika tidak masuk kerja, seperti di hari Minggu di denda sebesar Rp 50 ribu. Tak hanya itu, perusahaan memberlakukan denda bagi Bihun yang sisa. Setiap Bihun yang jatuh ditimbang dan diganti rugi. Semua itu dianggap sudah bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
"Di sini bekerja lewat dari 7 jam kerja. Dalam perusahaan ini memang terus begitu. Baru ini kami berontak. Pernah sampai jam 12 malam. Lembur tidak pernah dibayar. Masuk jam 7 pagi pulang jam 12 malam. Gak pernah diantar dan tak diongkosi, digaji Rp 80 ribu per hari" kata Beti Astrida Pasaribu sembari menangis.
Rentetan yang dikeluhkan buruh, termasuk fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, belum ada. Menurutnya, banyak pekerja yang belum mengantongi asuransi. Perusahaan juga sedikit memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Ia mencontohkan ada pekerja yang hanya diberikan THR sebesar Rp 500 ribu.
Sementara ketua SBSI Siantar-Simalungun, Ramlan Sinaga menjelaskan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan setiap pekerja maksimal bekerja 7 jam per hari atau 40 jam per miggu. Ramlan mengatakan perusahaan tidak sewenang-wenang dalam menentukan jam kerja hanya demi keuntungan perusahaan.
Ramlan juga mengaku tidak percaya dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun. Menurutnya, Dinas Ketenagakerjaan tidak aktif dalam memonitor persoalan yang terjadi di PT Indorasaprima Sukses Gemilang.
"Saya kira belum percaya sama Dinas Ketenagakerjaan. Ada yang kami tegaskan juga pengawasan buruh di Provinsi itu dibubarkan saja karena gak aktif. Instansi yang berwenang agar dikroscek apa benar dikerjakan sampai 20 jam itu,"katanya.
Menanggapi hal ini, Personalia PT Indorasaprima Sukses Gemilang Agung membantah seluruh tuduhan para buruh yang demo. Ia mewakili perusahaan mengatakan tidak benar ada pekerja yang bekerja selama 20 jam. Agung yang turut dalam barisan buruh yang pro ke perusahaan mengharapkan seluruh buruh tidak melakukan aksi demo lagi.
"Kita bekerja sistem borongan yang ditentukan dengan Disnaker yang berjalan cukup lama. Puluhan tahun. Lebih baik kita bicara bersama. Tidak ada kerja 20 jam. Kalau ada orang sanggup kerja 20 jam saya temani 3 bulan. Itu bohong,"katanya.
Dalam aksi ini belum ada titik temu penyelesaian masalah, bahkan pihak perusahaan mengaku siap membawa masalah ini ketingkat pengadilan. Kapolsek Bangun, AKP Banuara Manurung kemudian memfasilitasi mengadakan pertemuan yang saling memihak atau menguntungkan 2 hari ke depan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Dalam aksi ini, sekitar 50 buruh berempati terhadap rekannya dengan merapatkan barisan di depan PT Indorasa Prima Sukses yang beralamat di Jalan Hok Salamuddin, Siantar Estate,Kabupaten Simalungun, Selasa (17/9/2019).
Dalam orasi buruh, pengusaha pabrik pembuatan mie tersebut dinilai tidak memberikan hak-hak buruh. Apalagi saat hendak diberhentikan malah tidak diberi pesangon. Sebelumnya, ada lima orang buruh mendapat dampak tidak baik setelah mereka memprotes sistem kerja yang dinilai tidak sesuai aturan. Hal lain menyulut kekesalan buruh dan SBSI adalah, usai protes, sempat ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan buruh. Namun terakhir hal itu justru diingkari pihak perusahaan.
Ditambahkan salah seorang ibu yang puluhan tahun sebagai buruh di perusahaan tersebut, mengaku selama ini bekerja lebih dari 7 jam. Belum lagi jika tidak masuk kerja, seperti di hari Minggu di denda sebesar Rp 50 ribu. Tak hanya itu, perusahaan memberlakukan denda bagi Bihun yang sisa. Setiap Bihun yang jatuh ditimbang dan diganti rugi. Semua itu dianggap sudah bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
"Di sini bekerja lewat dari 7 jam kerja. Dalam perusahaan ini memang terus begitu. Baru ini kami berontak. Pernah sampai jam 12 malam. Lembur tidak pernah dibayar. Masuk jam 7 pagi pulang jam 12 malam. Gak pernah diantar dan tak diongkosi, digaji Rp 80 ribu per hari" kata Beti Astrida Pasaribu sembari menangis.
Rentetan yang dikeluhkan buruh, termasuk fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, belum ada. Menurutnya, banyak pekerja yang belum mengantongi asuransi. Perusahaan juga sedikit memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Ia mencontohkan ada pekerja yang hanya diberikan THR sebesar Rp 500 ribu.
Sementara ketua SBSI Siantar-Simalungun, Ramlan Sinaga menjelaskan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan setiap pekerja maksimal bekerja 7 jam per hari atau 40 jam per miggu. Ramlan mengatakan perusahaan tidak sewenang-wenang dalam menentukan jam kerja hanya demi keuntungan perusahaan.
Ramlan juga mengaku tidak percaya dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun. Menurutnya, Dinas Ketenagakerjaan tidak aktif dalam memonitor persoalan yang terjadi di PT Indorasaprima Sukses Gemilang.
"Saya kira belum percaya sama Dinas Ketenagakerjaan. Ada yang kami tegaskan juga pengawasan buruh di Provinsi itu dibubarkan saja karena gak aktif. Instansi yang berwenang agar dikroscek apa benar dikerjakan sampai 20 jam itu,"katanya.
Menanggapi hal ini, Personalia PT Indorasaprima Sukses Gemilang Agung membantah seluruh tuduhan para buruh yang demo. Ia mewakili perusahaan mengatakan tidak benar ada pekerja yang bekerja selama 20 jam. Agung yang turut dalam barisan buruh yang pro ke perusahaan mengharapkan seluruh buruh tidak melakukan aksi demo lagi.
"Kita bekerja sistem borongan yang ditentukan dengan Disnaker yang berjalan cukup lama. Puluhan tahun. Lebih baik kita bicara bersama. Tidak ada kerja 20 jam. Kalau ada orang sanggup kerja 20 jam saya temani 3 bulan. Itu bohong,"katanya.
Dalam aksi ini belum ada titik temu penyelesaian masalah, bahkan pihak perusahaan mengaku siap membawa masalah ini ketingkat pengadilan. Kapolsek Bangun, AKP Banuara Manurung kemudian memfasilitasi mengadakan pertemuan yang saling memihak atau menguntungkan 2 hari ke depan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar