Dosen Ditangkap Polisi, IPB Sebut Aktivitasnya Tak Terkait Tugas Kampus
LINTAS PUBLIK - BOGOR, Institut Pertanian Bogor (IPB) mengeluarkan pernyataan terkait kabar penangkapan salah satu pengajarnya ditangkap polisi terkait dugaan perencanaan kericuhan unjuk rasa.
Dosen yang dimaksud adalah Abdul Basith. Pria kelahiran 1975 ini ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang Kota, tak lama setelah keluar dari rumah SS di sebuah perumahan di Tangerang.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar saat ini mengenai penangkapan salah satu dosen IPB, sdr. Abdul Basith, kami merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap hal tersebut,” demikian surat pernyataan Kepala Biro Huma IPB University, Yatri Indah Kusumastuti.
“Perlu kami sampaikan bahwa dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi,” sambungnya. “Terkait masalah ini IPB menghormati proses hukum yang berlaku. Saat ini kami masih terus berusaha mencari informasi dan kejelasan mengenai hal tersebut kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya.”
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Dicky Ario Yustisianto membenarkan adanya penangkapan ke 6 orang tersebut di wilayah hukumnya. Menurut Dicky, penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Polres hanya back up, semua giat dilakukan oleh Jatanras Krimum PMJ dan Densus 88. Kami juga tidak diperbolehkan untuk mengambil dokumentasi,” kata Dicky melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Poskotanews, Minggu, 29 September 2019.
Polisi menduga Abdul Basith menyuruh dan menyimpan bom molotov. Selain Basith, ada lima orang lainnya yang juga ditangkap polisi di daerah Tangerang itu.
sumber : posk
Dosen yang dimaksud adalah Abdul Basith. Pria kelahiran 1975 ini ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang Kota, tak lama setelah keluar dari rumah SS di sebuah perumahan di Tangerang.
Gedung Polda Metro Jaya.(dok) |
“Perlu kami sampaikan bahwa dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi,” sambungnya. “Terkait masalah ini IPB menghormati proses hukum yang berlaku. Saat ini kami masih terus berusaha mencari informasi dan kejelasan mengenai hal tersebut kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya.”
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Dicky Ario Yustisianto membenarkan adanya penangkapan ke 6 orang tersebut di wilayah hukumnya. Menurut Dicky, penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Polres hanya back up, semua giat dilakukan oleh Jatanras Krimum PMJ dan Densus 88. Kami juga tidak diperbolehkan untuk mengambil dokumentasi,” kata Dicky melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Poskotanews, Minggu, 29 September 2019.
Polisi menduga Abdul Basith menyuruh dan menyimpan bom molotov. Selain Basith, ada lima orang lainnya yang juga ditangkap polisi di daerah Tangerang itu.
sumber : posk
Tidak ada komentar