Eks Dirut PD Pasar Horas Siantar Benny Sihotang Tersangka
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan pada proyek revitalisasi Pasar Horas berbuntut terjadinya dugaan penipuan. Keduanya yakni, Benny Harianto Sihotang dan Fernando Nainggolan alias Moses.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Andi Rian menjelaskan, dalam kasus dugaan penipuan ini, Benny Sihotang merupakan otak pelaku. Sedangkan Fernando ikut terlibat dalam kasus ini.
"Memang dia (Benny Sihotang) yang dilaporkan (otak pelakunya). Kalau Fernando merupakan orang suruhan Benny," jelasnya.
Sebelumnya, Andi Rian juga menyebutkan, bahwa Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor dan Sekda Budi Utari yang sempat diperiksa, kehadirannya hanya untuk memberikan keterangan terkait duduk perkara kasus tersebut. Keduanya tegas dia, hanya merupakan sebagai saksi.
Sementara itu, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Edison Sitepu menerangkan, penetapan tersangka kepada keduanya diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi sebelumnya," sebutnya.
Untuk itu, lanjut dia, langkah berikutnya yang akan diambil penyidik dalam kasus ini ialah melakukan pemanggilan terhadap Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka pada Senin (16/9/2019) mendatang.
"Rencana untuk pemanggilan pertama nanti akan kita lakukan pada hari Senin," bebernya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, sebagai pelapor Rusdi Taslim melaporkan Benny Harianto Sihotang ke Mapolda Sumut karena merasa dirugikan hingga Rp 1.7 Miliar.
Adapun poyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar tersebut diproyeksikan pada tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp 24 miliar yang kala itu Benny Sihotang ialah selaku Dirut PD Pasarnya.
sumber : MB
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Pasar Horas |
"Memang dia (Benny Sihotang) yang dilaporkan (otak pelakunya). Kalau Fernando merupakan orang suruhan Benny," jelasnya.
Sebelumnya, Andi Rian juga menyebutkan, bahwa Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor dan Sekda Budi Utari yang sempat diperiksa, kehadirannya hanya untuk memberikan keterangan terkait duduk perkara kasus tersebut. Keduanya tegas dia, hanya merupakan sebagai saksi.
Sementara itu, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Edison Sitepu menerangkan, penetapan tersangka kepada keduanya diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi sebelumnya," sebutnya.
Untuk itu, lanjut dia, langkah berikutnya yang akan diambil penyidik dalam kasus ini ialah melakukan pemanggilan terhadap Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka pada Senin (16/9/2019) mendatang.
"Rencana untuk pemanggilan pertama nanti akan kita lakukan pada hari Senin," bebernya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, sebagai pelapor Rusdi Taslim melaporkan Benny Harianto Sihotang ke Mapolda Sumut karena merasa dirugikan hingga Rp 1.7 Miliar.
Adapun poyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar tersebut diproyeksikan pada tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp 24 miliar yang kala itu Benny Sihotang ialah selaku Dirut PD Pasarnya.
sumber : MB
Tidak ada komentar