Ini Alasan-alasan Anak Habisi Ayah Kandung Pakai Linggis
LINTAS PUBLIK - BEKASI, Pembubuhan sadis yang terjadi di Kampung Kobak Sumur, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menurut penelusuran ada beberapa penyebabnya.
Dalam peristiwa pembunuhan itu terduga pelaku Suherman (35) menghantam dan memukul ayahnya, Juminta (65) di bagian muka dan kepala belakang, sehingga tewas pada dini hari pukul 03.00 WIB Sabtu (31/8/2019).
Menurut Kapolsek Sukatani AKP Taifur, Sabtu, terduga pelaku mengaku dia menghantam ayah kandungnya itu lantaran terganggu dengan dengkuran orangtuanya itu ketika tidur.
Namun, lanjut Kapolsek, pada olah TKP jarak antara kamar tidur pelaku dan orangtuanya terbilang cukup jauh. Pelaku tidur di kamar dan ayahnya tersebut tidur di ruang keluarga depan TV.
Selain itu, penyebab lainnya, dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek, korban kerap marah-marah dan sering melakukan kekerasan terhadap pelaku. Ini yang membuatnya timbul keinginan tersebut.
Menurut pelaku, keributan juga sering dilakukan korban kepada ibu kandungnya Sarni (61). Sehingga kerap mengalami keributan di tumah tangganya.
“Faktor inilah yang juga mendorong untuk membunuhnya,” ujarnya.
Hal lain yang mendorong terduga pelaku melakukan pembunuhan karena kondisinya yang disebut-sebut sedang mengalami depresi.
Di lingkungannya, terduga pelaku sudah bukan rahasia umum disebut-sebut mengalami gangguan jiwa. Ada informasi, terduga pelaku depresi setelah usahanya bangkrut dan ditinggal sang istri.
“Namun, pihak keluarga masih menutupinya. Sudah lama mengalami gangguan jiwa,” ujar Kapolsek AKP Taifur.
Menururnya, Suherman pernah dibawa ke puskesmas dan berobat tempat lain. “Karena faktor biaya tak sanggup kan harus menginap dalam pengobatan,” kata Kapolsek.
Diungkapkan juga, sebelumnya terduga pelaku merupakan bos limbah, namun bangkrut dan istri meninggalkannya 5 tahun silam. Bapak dua anak itu pun akhirnya mengalami depresi dan tinggal bersama kedua orang tuanya di TKP tersebut.
Korban tewas setelah diperiksa, dia mengalami kekerasan benda tumpul bagian muka dan luka di kepala bagian belakang.
Yang jelas, polisi masih terus mendalami kasus ini.
“Kita masih mendalami motif dari pembunuhan ini. Apakah karena depresi atau alasan lain,” kata
AKP Taifur.
Pelaku dikenakan pasal 338 yaitu pembunuhan dengan kekerasan.
sumber : posk
Dalam peristiwa pembunuhan itu terduga pelaku Suherman (35) menghantam dan memukul ayahnya, Juminta (65) di bagian muka dan kepala belakang, sehingga tewas pada dini hari pukul 03.00 WIB Sabtu (31/8/2019).
Pelaku saat dimintai keterangan polisi. |
Namun, lanjut Kapolsek, pada olah TKP jarak antara kamar tidur pelaku dan orangtuanya terbilang cukup jauh. Pelaku tidur di kamar dan ayahnya tersebut tidur di ruang keluarga depan TV.
Selain itu, penyebab lainnya, dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek, korban kerap marah-marah dan sering melakukan kekerasan terhadap pelaku. Ini yang membuatnya timbul keinginan tersebut.
Menurut pelaku, keributan juga sering dilakukan korban kepada ibu kandungnya Sarni (61). Sehingga kerap mengalami keributan di tumah tangganya.
“Faktor inilah yang juga mendorong untuk membunuhnya,” ujarnya.
Hal lain yang mendorong terduga pelaku melakukan pembunuhan karena kondisinya yang disebut-sebut sedang mengalami depresi.
Di lingkungannya, terduga pelaku sudah bukan rahasia umum disebut-sebut mengalami gangguan jiwa. Ada informasi, terduga pelaku depresi setelah usahanya bangkrut dan ditinggal sang istri.
“Namun, pihak keluarga masih menutupinya. Sudah lama mengalami gangguan jiwa,” ujar Kapolsek AKP Taifur.
Menururnya, Suherman pernah dibawa ke puskesmas dan berobat tempat lain. “Karena faktor biaya tak sanggup kan harus menginap dalam pengobatan,” kata Kapolsek.
Diungkapkan juga, sebelumnya terduga pelaku merupakan bos limbah, namun bangkrut dan istri meninggalkannya 5 tahun silam. Bapak dua anak itu pun akhirnya mengalami depresi dan tinggal bersama kedua orang tuanya di TKP tersebut.
Korban tewas setelah diperiksa, dia mengalami kekerasan benda tumpul bagian muka dan luka di kepala bagian belakang.
Yang jelas, polisi masih terus mendalami kasus ini.
“Kita masih mendalami motif dari pembunuhan ini. Apakah karena depresi atau alasan lain,” kata
AKP Taifur.
Pelaku dikenakan pasal 338 yaitu pembunuhan dengan kekerasan.
sumber : posk
Tidak ada komentar