Korban Tertimpa Pohon Jatuh Surati Walikota, Minta Ganti Rugi dan Tebang Pohon
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Karyawan PT.XL AxiataTbk yang menjadi korban tertimpa batang pohon dan ranting pohon resmi menyurati Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, SE MM Cq Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Drs. Midian Sianturi, Selasa (10/9/2019).
Surat itu disampaikan melalui bagian umum dan diterima Golden. Dalam surat itu, meminta Walikota ganti rugi dan melakukan penebangan pohon yang sudah tua. Surat juga ditembuskan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Badan Lingkungan Hidup.
"Atas kejadian itu, saya dan rekan-rekan saya sangat dirugikan. Saya mengalami luka di lengan, trauma berat, biaya klaim asuransi Rp 300.000 dan pekerjaan terganggu,"ucap Oloan Monang Sinambela.
BACA JUGA Korban Pohon Jatuh Bisa Tuntut Ganti Rugi, Ada Dugaan Kelalaian Pemerintah
Sambungnya, trauma atas kejadian yang ia alami bersama rekan-rekannya belum hilang. Pasalnya, kejadian itu terjadi tiba-tiba saat melintas di Jalan Siantar-Parapat Km 4,5 hendak menuju Sidamanik.
Kemudian, dia membayangkan bagaimana bila yang tertimpa itu adalah pengendar sepeda motor. Mungkin hal buruk bisa terjadi.
"Saya tidak menyangka, batang pohon yang berukuran sedang dan ranting pohon yang kecil bisa membahayakan nyawa saya dan rekan-rekan. Mobil sampai ringsek dan kaca depan pecah. Serpihan kacanya melukai lengan saya,"ujar Oloan.
Dia mengatakan kejadian seperti ini, tidak akan terjadi bila Pemerintah melalui instansi terkait melakukan pemangkasan dan penebangan yang sudah berusia tua dan lapuk secara rutin. Apalagi, dirinya juga mendengar warga sekitar di lokasi kejadian tersebut, sudah mengajukan penebangan pohon karena membahayakan keselamatan.
"Sebaiknya Pemko Siantar bertindak cepat. Jangan sampai ada korban meninggal dunia. Pemerintah harus hadir meljndungi warganya,"ujar Oloan Monang Sinambela.
BACA JUGA Warga Pernah Minta Pohon Berusia Tua Ditebang, Jangan Sampai Ada yang Meninggal Dunia
Sebelumnya kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Ir.Reinward Simanjuntak mengatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut.
Dia menjelaskan tidak bisa memberikan ganti rugi kepada korban yang tertimpa pohon karena tidak adanya anggaran yang dialokasikan untuk hal itu. Apalagi, biaya perantingan pohon sangat kecil
"Kejadian tertimpa pohon ini sebenarnya sudah berulang kali terjadi, kita turut prihatin. Mobil kita untuk memangkas pohon yang sangat tinggi juga tidak ada. Rata-rata diatas 6 meter. Pohon itu harus sedikit-sedikit dipangkas,"kata Reinward.
Dia mengisahkan sudah pernah mengusulkan pohon yang sudah tua untuk ditebang. Tapi walikota melarang karena pohon itu bukan Pemko Siantar yang menanam. Kemudian adanya reaksi pegiat lingkungan, bila pohon itu ditebang. Pegiat itu akan ribut.
Diakuinya, pohon yang diarah simpang 2 itu sudah tua dan sudah rawan, apalagi banyak pohon disitu sudah bolong ditengahnya.
“Untuk pertanggung jawaban dari Pemko Siantar atas kejadian yang dialami Oloan Monang Sinambela dan 3 rekannya, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Siantar yang mengatur itu, hanya saja pada UUD 1945 negara wajib melindungi warganya,”kata Reinward.
Penulis : franki
Editor : tagor
Surat itu disampaikan melalui bagian umum dan diterima Golden. Dalam surat itu, meminta Walikota ganti rugi dan melakukan penebangan pohon yang sudah tua. Surat juga ditembuskan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Badan Lingkungan Hidup.
"Atas kejadian itu, saya dan rekan-rekan saya sangat dirugikan. Saya mengalami luka di lengan, trauma berat, biaya klaim asuransi Rp 300.000 dan pekerjaan terganggu,"ucap Oloan Monang Sinambela.
BACA JUGA Korban Pohon Jatuh Bisa Tuntut Ganti Rugi, Ada Dugaan Kelalaian Pemerintah
Sekretaris PRKP, Kurnia (tengah) dan staf bagian umum, Golden (kanan) menerima surat dari korban pohon jatuh. |
Kemudian, dia membayangkan bagaimana bila yang tertimpa itu adalah pengendar sepeda motor. Mungkin hal buruk bisa terjadi.
"Saya tidak menyangka, batang pohon yang berukuran sedang dan ranting pohon yang kecil bisa membahayakan nyawa saya dan rekan-rekan. Mobil sampai ringsek dan kaca depan pecah. Serpihan kacanya melukai lengan saya,"ujar Oloan.
Dia mengatakan kejadian seperti ini, tidak akan terjadi bila Pemerintah melalui instansi terkait melakukan pemangkasan dan penebangan yang sudah berusia tua dan lapuk secara rutin. Apalagi, dirinya juga mendengar warga sekitar di lokasi kejadian tersebut, sudah mengajukan penebangan pohon karena membahayakan keselamatan.
"Sebaiknya Pemko Siantar bertindak cepat. Jangan sampai ada korban meninggal dunia. Pemerintah harus hadir meljndungi warganya,"ujar Oloan Monang Sinambela.
BACA JUGA Warga Pernah Minta Pohon Berusia Tua Ditebang, Jangan Sampai Ada yang Meninggal Dunia
Oloan Monang Sinambela saat membuat laporan di Polres kota pematangsiantar. |
Dia menjelaskan tidak bisa memberikan ganti rugi kepada korban yang tertimpa pohon karena tidak adanya anggaran yang dialokasikan untuk hal itu. Apalagi, biaya perantingan pohon sangat kecil
"Kejadian tertimpa pohon ini sebenarnya sudah berulang kali terjadi, kita turut prihatin. Mobil kita untuk memangkas pohon yang sangat tinggi juga tidak ada. Rata-rata diatas 6 meter. Pohon itu harus sedikit-sedikit dipangkas,"kata Reinward.
Dia mengisahkan sudah pernah mengusulkan pohon yang sudah tua untuk ditebang. Tapi walikota melarang karena pohon itu bukan Pemko Siantar yang menanam. Kemudian adanya reaksi pegiat lingkungan, bila pohon itu ditebang. Pegiat itu akan ribut.
Diakuinya, pohon yang diarah simpang 2 itu sudah tua dan sudah rawan, apalagi banyak pohon disitu sudah bolong ditengahnya.
“Untuk pertanggung jawaban dari Pemko Siantar atas kejadian yang dialami Oloan Monang Sinambela dan 3 rekannya, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Siantar yang mengatur itu, hanya saja pada UUD 1945 negara wajib melindungi warganya,”kata Reinward.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar