KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Dana Hibah KONI
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga, dan MIU (Miftahul Ulum),” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Perkara ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar.
Pada awal kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka. Yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Ending dan Johny telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor DKI Jakarta. Masing-masing diganjar 2 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani proses persidangan.
sumber : posk
Imam Nahrawi |
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga, dan MIU (Miftahul Ulum),” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Perkara ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar.
Pada awal kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka. Yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Ending dan Johny telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor DKI Jakarta. Masing-masing diganjar 2 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani proses persidangan.
sumber : posk
Tidak ada komentar