Laporan Dicabut, Kasus Dugaan Penipuan Revitalisasi Pasar Horas akan Disetop
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Kasus dugaan penipuan revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar yang menyeret mantan Direktur PD Pasar Benny Sihotang sebagai tersangka bakal dihentikan. Pasalnya, pelapor dan terlapor sudah berdamai.
"Ya, rencananya (kasusnya) akan kita hentikan," ungkap Kasubdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu, Jumat (20/9/2019).
Edison menjelaskan, pelapor dalam kasus ini, Rusdi Taslim dan terlapor Benny Sihotang telah datang ke Mapolda Sumut dengan membawa surat perdamaian, pada Kamis (19/9/2019). Kedatangan keduanya, juga dilakukan untuk pencabutan berkas perkara laporan kasus tersebut.
"Mereka (pelapor dan terlapor) sudah berdamai dan korban sudah mencabut laporan," ujarnya.
Namun demikian, Edison menegaskan, pihaknya terlebih dahulu akan kembali melakukan gelar perkara, terkait adanya surat perdamaian tersebut. "Kami akan lakukan gelar perkara lagi," tandasnya.
Sebagaimana yang diketahui, Benny Sihotang yang juga anggota DPRD Sumut direncanakan untuk dilakukan panggilan kedua sebagai tersangka pada Jumat (20/9/2019) setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pada Senin (16/9/2019).
Benny Sihotang sendiri tidak hadir saat panggilan pertama, karena jadwalnya bertepatan dengan waktu pelantikannya sebagai wakil rakyat periode 2019-2024.
sumber : posk
Pasar Horas/ist |
Edison menjelaskan, pelapor dalam kasus ini, Rusdi Taslim dan terlapor Benny Sihotang telah datang ke Mapolda Sumut dengan membawa surat perdamaian, pada Kamis (19/9/2019). Kedatangan keduanya, juga dilakukan untuk pencabutan berkas perkara laporan kasus tersebut.
"Mereka (pelapor dan terlapor) sudah berdamai dan korban sudah mencabut laporan," ujarnya.
Namun demikian, Edison menegaskan, pihaknya terlebih dahulu akan kembali melakukan gelar perkara, terkait adanya surat perdamaian tersebut. "Kami akan lakukan gelar perkara lagi," tandasnya.
Sebagaimana yang diketahui, Benny Sihotang yang juga anggota DPRD Sumut direncanakan untuk dilakukan panggilan kedua sebagai tersangka pada Jumat (20/9/2019) setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pada Senin (16/9/2019).
Benny Sihotang sendiri tidak hadir saat panggilan pertama, karena jadwalnya bertepatan dengan waktu pelantikannya sebagai wakil rakyat periode 2019-2024.
sumber : posk
Tidak ada komentar