Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, Selasa (10/9/2019).
Puteh dinyatakan majelis terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Gubernur Aceh periode 2000-2004 itu dianggap telah menggelapkan uang milik investor bernama Herry Laksmono.
“Mengadili, menyatakan terdakwa H. Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan jaksa Pasal 378 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut Puteh 3 tahun 10 bulan penjara. Menurut majelis, tuntutan tersebut terlalu berat bagi perbuatan terdakwa.
“Karena dipandang terlalu berat bagi perbuatan terdakwa tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dirasa adil dan patut dan setimpal dengan perbuatan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini,” sambung Kartim.
Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan proses pembuktian. Selain itu, Puteh dinilai telah merugikan pihak lain.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya,” kata majelis.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, Abdullah Puteh langsung menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
sumber : posk
Puteh dinyatakan majelis terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Gubernur Aceh periode 2000-2004 itu dianggap telah menggelapkan uang milik investor bernama Herry Laksmono.
ilustrasi |
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut Puteh 3 tahun 10 bulan penjara. Menurut majelis, tuntutan tersebut terlalu berat bagi perbuatan terdakwa.
“Karena dipandang terlalu berat bagi perbuatan terdakwa tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dirasa adil dan patut dan setimpal dengan perbuatan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini,” sambung Kartim.
Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan proses pembuktian. Selain itu, Puteh dinilai telah merugikan pihak lain.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya,” kata majelis.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, Abdullah Puteh langsung menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
sumber : posk
Tidak ada komentar