Polsek Tanah Jawa Tangkap Dua Pelaku Pengedar Ganja
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Polsekta Tanah Jawa kembali berhasil meringkus dua tersangka dalam perkara menjual, membeli, menyimpan, memiliki, menguasai, membawa, menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis ganja. Minggu (8/9/2019).
Tersangka berinisial (M), pria 26 tahun, seorang buruh, warga Nagori Baliju, Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun ditangkap di jalan umum Huta Bayu-T. Jawa tepatnya menuju PT. Japfa Nag. Muara Mulia Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun pada Sabtu (7/9/2019) sekira pukul 23.45 Wib.
Dari (M) petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran, unit handphone merk Nokia warna kesing biru, 1 unit zepeda motor merk Yamaha jenis Vega R warna biru list hitam BK 4306 TAR.
Tersangka kedua berinisial DS alias KEDOY, pria 42 tahun, Islam, buruh, Alamat Jln. Nagur Kel. Pem. Tanah Jawa, Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun ditangkap di jalan Nagur Kel. Pem. Tanah Jawa Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun, Minggu (08/9/2019) sekira pukul 00.10 Wib.
Petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran, 1 unit Handphone merk Nokia warna kesing merah, 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Fit warna hitam list biru BK 4632 WJ, uang tunai sebesar Rp. 20.000,.
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol H.Panggabean, SH melalui Kassubag Humas Iptu Lukman Hakim Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka berawal pada hari Sabtu (7/9/2019) sekira pukul 22.00 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat menerangkan bahwa ada seorang laki laki dewasa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha jenis Vega R warna biru BK 4306 TAR yang datang dari arah Tanah Jawa menuju Muara Mulia yang diduga sering membawa narkotika jenis ganja.
Setelah petugas mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran PT. JAPFA dan sekitar pukul 23. 45 Wib laki laki yang sesuai Informasi tersebut melintas di jalan umum PT. JAPFA, dengan cepat petugas langsung memberhentikan laju sepeda motor motor tersebut. Setelah diberhentikan, petugas menginterogasi M dan M mengakui narkotika jenis ganja tersebut ada dikantong baju miliknya setelah digeledah, ditemukan dari kantong baju M berupa 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran.
Dan (M) mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari laki-laki yang dia kenal dengan nama panggilan Kedoy warga Kel. Pematang Tanah Jawa sebesar RP. 20.000.
Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap Kedoy yang berada di sepuran Pekan Tanah Jawa. Sekira pukul 00.10 Wib petugas berhasil mengamankan Kedoy didepan rumahnya di Jln. Nagur Kel Pematang Tanah Jawa Kec. Tanah Jawa. Kab. Simalungun.
Saat diamankan, Kedoy menjatuhkan 1 bungkusan potongan kertas koran dan mengakui bahwa bungkusan koran itu adalah narkotika jenis ganja miliknya.
Setelah dilakukan introgasi terhadap Kedoy, bahwa Ianya bernama inisial DS dan Kedoy merupakan nama panggilan sehari-harinya. DS alias Kedoy mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari laki-laki bernama Togap yang tidak tahu pasti alamatnya dimana.
Atas peristiwa itu petugas langsung melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penyitaan serta penggeledahan dan selanjutnya tersangka DS alias Kedoy dan M beserta barang bukti dibawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk di proses sesuai hukum.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tersangka berinisial (M), pria 26 tahun, seorang buruh, warga Nagori Baliju, Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun ditangkap di jalan umum Huta Bayu-T. Jawa tepatnya menuju PT. Japfa Nag. Muara Mulia Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun pada Sabtu (7/9/2019) sekira pukul 23.45 Wib.
Dari (M) petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran, unit handphone merk Nokia warna kesing biru, 1 unit zepeda motor merk Yamaha jenis Vega R warna biru list hitam BK 4306 TAR.
Tersangka kedua berinisial DS alias KEDOY, pria 42 tahun, Islam, buruh, Alamat Jln. Nagur Kel. Pem. Tanah Jawa, Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun ditangkap di jalan Nagur Kel. Pem. Tanah Jawa Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun, Minggu (08/9/2019) sekira pukul 00.10 Wib.
Petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran, 1 unit Handphone merk Nokia warna kesing merah, 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Fit warna hitam list biru BK 4632 WJ, uang tunai sebesar Rp. 20.000,.
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol H.Panggabean, SH melalui Kassubag Humas Iptu Lukman Hakim Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka berawal pada hari Sabtu (7/9/2019) sekira pukul 22.00 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat menerangkan bahwa ada seorang laki laki dewasa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha jenis Vega R warna biru BK 4306 TAR yang datang dari arah Tanah Jawa menuju Muara Mulia yang diduga sering membawa narkotika jenis ganja.
Setelah petugas mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran PT. JAPFA dan sekitar pukul 23. 45 Wib laki laki yang sesuai Informasi tersebut melintas di jalan umum PT. JAPFA, dengan cepat petugas langsung memberhentikan laju sepeda motor motor tersebut. Setelah diberhentikan, petugas menginterogasi M dan M mengakui narkotika jenis ganja tersebut ada dikantong baju miliknya setelah digeledah, ditemukan dari kantong baju M berupa 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran.
Dan (M) mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari laki-laki yang dia kenal dengan nama panggilan Kedoy warga Kel. Pematang Tanah Jawa sebesar RP. 20.000.
Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap Kedoy yang berada di sepuran Pekan Tanah Jawa. Sekira pukul 00.10 Wib petugas berhasil mengamankan Kedoy didepan rumahnya di Jln. Nagur Kel Pematang Tanah Jawa Kec. Tanah Jawa. Kab. Simalungun.
Saat diamankan, Kedoy menjatuhkan 1 bungkusan potongan kertas koran dan mengakui bahwa bungkusan koran itu adalah narkotika jenis ganja miliknya.
Setelah dilakukan introgasi terhadap Kedoy, bahwa Ianya bernama inisial DS dan Kedoy merupakan nama panggilan sehari-harinya. DS alias Kedoy mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari laki-laki bernama Togap yang tidak tahu pasti alamatnya dimana.
Atas peristiwa itu petugas langsung melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penyitaan serta penggeledahan dan selanjutnya tersangka DS alias Kedoy dan M beserta barang bukti dibawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk di proses sesuai hukum.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar