Satpol PP Belum Terima SK Penempatan Budi Utari
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Hingga Senin (30/9) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pematangsiantar belum menerima Surat Keputusan (SK) penempatan Budi Utari Siregar, Sekretaris Daerah (Sekda) yang dicopot Walikota Hefriansyah beberapa waktu lalu.
BACA JUGA Budi Utari Jadi Staf di Satpol PP, Zainal Siahaan: Ada Kelebihan Penyalahgunaan Wewenang
Padahal Jumat (27/9/2019) sore, Plh Sekda Pematangsiantar Kusdianto bersama Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainal Siahaan kepada sejumlah wartawan memastikan Budi Utari ditempatkan sebagai staf di Satpol PP.
Disebutkan juga saat itu, Budi Utari dicopot dari jabatan Sekda Pematangsiantar karena dinilai telah menyalahgunakan jabatan terhitung sejak Mei 2019. Hal ini sesuai hasil dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang telah memeriksa Budi Utari bedasarkan laporan pengaduan Hefriansyah.
BACA JUGA Alamak, Sekda Budi Utari Tidak Tahu Ada Rekomendasi Sampai, Surat Penegasan Kedua KASN
BACA JUGA Sekda Budi Utari Kunjungi Ephorus GKPS, Rumanja : Dorong Pemko Siantar Sejahterakan Masyarakat
Setelah ada hasil pemeriksaan dari Inspektorat, selanjutnya Gubernur Sumetara Utara merekomendasikan Budi Utari Siregar diberi sanksi. Atas rekomendasai tersebut, Hefriansyah memberhentikan Budi Utari dari jabatan Sekda.
Kemarin, wartawan mendatangi kantor Satpol PP Pematangsiantar. Menurut staf di bagian sekretariat, mereka belum ada menerima SK dari BKD soal penempatan Budi Utari Siregar di Satpol PP.
“Tidak ada Budi Utari Siregar masuk. Suratnya dari BKD juga tidak ada masuk sama kami. Kami juga dengar-dengar kabar kalau Bapak Budi Utari dipindahkan ke Satpol PP. Tapi suratnya belum masuk,” ujar soerang staf wanita di kantor Satpol PP yang bertugas mengurusi surat masuk dan
surat keluar.
Sementara itu di Bagian Humas dan Protokoler Pemko Pematangsiantar juga tidak ada menerima SK penugasan atau penempatan Budi Utari Siregar dari BKD.
Plt Kepala KBD Pematangsiantar, Zainal Siahaan saat dihubungi, tidak menjawab telepon seluler.
sumber : fase
BACA JUGA Budi Utari Jadi Staf di Satpol PP, Zainal Siahaan: Ada Kelebihan Penyalahgunaan Wewenang
Padahal Jumat (27/9/2019) sore, Plh Sekda Pematangsiantar Kusdianto bersama Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainal Siahaan kepada sejumlah wartawan memastikan Budi Utari ditempatkan sebagai staf di Satpol PP.
Disebutkan juga saat itu, Budi Utari dicopot dari jabatan Sekda Pematangsiantar karena dinilai telah menyalahgunakan jabatan terhitung sejak Mei 2019. Hal ini sesuai hasil dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang telah memeriksa Budi Utari bedasarkan laporan pengaduan Hefriansyah.
BACA JUGA Alamak, Sekda Budi Utari Tidak Tahu Ada Rekomendasi Sampai, Surat Penegasan Kedua KASN
BACA JUGA Sekda Budi Utari Kunjungi Ephorus GKPS, Rumanja : Dorong Pemko Siantar Sejahterakan Masyarakat
Setelah ada hasil pemeriksaan dari Inspektorat, selanjutnya Gubernur Sumetara Utara merekomendasikan Budi Utari Siregar diberi sanksi. Atas rekomendasai tersebut, Hefriansyah memberhentikan Budi Utari dari jabatan Sekda.
Kemarin, wartawan mendatangi kantor Satpol PP Pematangsiantar. Menurut staf di bagian sekretariat, mereka belum ada menerima SK dari BKD soal penempatan Budi Utari Siregar di Satpol PP.
“Tidak ada Budi Utari Siregar masuk. Suratnya dari BKD juga tidak ada masuk sama kami. Kami juga dengar-dengar kabar kalau Bapak Budi Utari dipindahkan ke Satpol PP. Tapi suratnya belum masuk,” ujar soerang staf wanita di kantor Satpol PP yang bertugas mengurusi surat masuk dan
surat keluar.
Sementara itu di Bagian Humas dan Protokoler Pemko Pematangsiantar juga tidak ada menerima SK penugasan atau penempatan Budi Utari Siregar dari BKD.
Plt Kepala KBD Pematangsiantar, Zainal Siahaan saat dihubungi, tidak menjawab telepon seluler.
sumber : fase
Tidak ada komentar