Setahun Buron, Pelaku Pemerkosaan asal Sumatera Selatan Diringkus Polisi
LINTAS PUBLIK - LAMPUNG, Polsek Gunung Labuhan berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan di Saumil Ruwah Talang Bengkok Kampung Sukanegeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (4/9/2019) siang.
Pelaku Andika (42) warga Kampung Banjar Sari Kecamatan Sebidang Aji Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui PS Kanitreskrim Polsek Gunung Labuhan Aipda Priyanto menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Sabtu (21/07/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu korban warga Kampung Way Tuba Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan berangkat ke Bekasi bersama dengan pelaku karena dijanjikan akan diberikan pekerjaan sebagai kasir di daerah Bekasi.
Sampai di Bekasi, korban, sebut saja Dara (19) diajak ke penginapan dan di kamar penginapan tersebut korban diajak bersetubuh tetapi korban menolaknya. Namun akhirnya korban tidak berhasil mencegah pelaku mencabulinya dan terpaksa menuruti keinginan pelaku.
Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban di warung nasi milik IPUL di daerah Bekasi. Sehingga korban pulang ke Bandar Lampung dan melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Andika bersembunyi di salah satu keluarganya di Kampung Sukanegeri Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan infomasi melakukan penyergapan ke lokasi pada selasa (3/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Sementara, mengingat locus delicty dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polres Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, maka laporan polisi tersebut kami limpahkan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Imbuh Kasatreskim AKP Devi Sujana.
sumber : posk
Pelaku Andika (42) warga Kampung Banjar Sari Kecamatan Sebidang Aji Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku pemerkosa saat ditangkap petugas.(ist) |
Saat itu korban warga Kampung Way Tuba Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan berangkat ke Bekasi bersama dengan pelaku karena dijanjikan akan diberikan pekerjaan sebagai kasir di daerah Bekasi.
Sampai di Bekasi, korban, sebut saja Dara (19) diajak ke penginapan dan di kamar penginapan tersebut korban diajak bersetubuh tetapi korban menolaknya. Namun akhirnya korban tidak berhasil mencegah pelaku mencabulinya dan terpaksa menuruti keinginan pelaku.
Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban di warung nasi milik IPUL di daerah Bekasi. Sehingga korban pulang ke Bandar Lampung dan melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Andika bersembunyi di salah satu keluarganya di Kampung Sukanegeri Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan infomasi melakukan penyergapan ke lokasi pada selasa (3/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Sementara, mengingat locus delicty dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polres Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, maka laporan polisi tersebut kami limpahkan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Imbuh Kasatreskim AKP Devi Sujana.
sumber : posk
Tidak ada komentar