Tidak Dibenarkan Sekolah Lakukan Kutipan, Ini Penjelasannya
LINTAS PUBLIK - SIMALUNGUN, Janulingga Damanik SH kepala bidang pembinaan SD menegaskan sekolah tidak diperbolehkan melakukan kutipan dana dari siswa. Namun diijinkan bila wali murid memberikan sumbangan.
Hal ini diungkapkan Janulingga Damanik SH. saat dimintai keterangan oleh awak media diruangan kerjanya di Pematang Raya (12/9/2019).
"Tidak dibenarkan melakukan kutipan terhadap siswa, lain hal kalau sumbangan. Namun kalaupun ada sumbangan dari wali murid itu tidak diperbolehkan dengan menentukan jumlah dan batas waktu pembayaran," Ujarnya
"Kalaupun sekolah ada yang mendapat sumbangan ataupun bantuan dari seseorang ataupun dunatur yah itu diterima, dan nantinya akan dikelolah sekolah untuk penambahan biaya demi meningkatkan layanan pendidikan yang semakin layak. Tambahnya lagi
Kita ketahui didalam peraturan pemerintah (PP) 48/ 2008 pasal 2 ayat 1 tentang pendanaan pendidikan, didalam ayat tersebut juga menyatakan bahwasanya pihak pihak yang bertanggung jawab mendanai pendidikan adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Menurut Janulingga Damanik SH, gaji para guru honor yang dibayarkan melalui dana bos dan hanya di perbolehkan sebesar 15% untuk biaya gaji para honor sangat renda sehingga kalau di hitung hitung pendapatan para guru honor belum bisa untuk mencukupi. Oleh karena itu sangat diharapkan partisipasi ataupun bantuan dari masyarakat yang mampu dan sukarela membantu tanpa ada unsur paksaan.
Janulingga kembali menegaskan supaya membebaskan biaya terhadap para siswa miskin didalam menimbah pendidikan sesui dengan program pemerintah.
Penulis : robin
Editor : tagor
Hal ini diungkapkan Janulingga Damanik SH. saat dimintai keterangan oleh awak media diruangan kerjanya di Pematang Raya (12/9/2019).
Janulingga Damanik SH |
"Kalaupun sekolah ada yang mendapat sumbangan ataupun bantuan dari seseorang ataupun dunatur yah itu diterima, dan nantinya akan dikelolah sekolah untuk penambahan biaya demi meningkatkan layanan pendidikan yang semakin layak. Tambahnya lagi
Kita ketahui didalam peraturan pemerintah (PP) 48/ 2008 pasal 2 ayat 1 tentang pendanaan pendidikan, didalam ayat tersebut juga menyatakan bahwasanya pihak pihak yang bertanggung jawab mendanai pendidikan adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Menurut Janulingga Damanik SH, gaji para guru honor yang dibayarkan melalui dana bos dan hanya di perbolehkan sebesar 15% untuk biaya gaji para honor sangat renda sehingga kalau di hitung hitung pendapatan para guru honor belum bisa untuk mencukupi. Oleh karena itu sangat diharapkan partisipasi ataupun bantuan dari masyarakat yang mampu dan sukarela membantu tanpa ada unsur paksaan.
Janulingga kembali menegaskan supaya membebaskan biaya terhadap para siswa miskin didalam menimbah pendidikan sesui dengan program pemerintah.
Penulis : robin
Editor : tagor
Tidak ada komentar