Header Ads

Tok! Pengedar 45 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Divonis Mati

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa kepemilikan 45 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi, Aupek (38), warga Jalan Dermaga Darat, No 9, Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau, Kamis (26/9/2019) sore.

Menurut majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, terdakwa yang merupakan anggota sindikat narkotika internasional ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aupek, terdakwa kepemilikan narkoba sindikat jaringan internasional divonis mati di Pengadilan Negeri Medan. 
Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. "Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Aupek," tegas hakim di ruang Cakra 5 PN Medan.

Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Jacky Situmorang yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding. "Saya banding yang mulia," ucap Aupek dengan mata berkaca-kaca.

Pantauan wartawan, selama mendengarkan putusan, terdakwa tampak tenang. Namun ekspresi wajahnya langsung pucat begitu hakim selesai membacakan putusannya.

Saat diwawancarai wartawan, Aupek memilih menghindar. Ia langsung melaju menuju sel tahanan begitu wartawan mencercanya dengan pertanyaan. "Pengacara saya saja bang wawancara," kata Aupek singkat.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan kasus ini terungkap setelah petugas Polrestabes Medan mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di Kota Medan.

Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Aupek di Jalan SM Raja Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas pada 23 Desember 2018 lalu. Barang bukti yang diamankan yaitu 45 kg sabu, 40.000 butir pil ekstasi serta 6 kg keytamin.

Kepada petugas, Aupek mengaku bahwa narkotika yang dia dapatkan berasal dari Malaysia dan diambil di Dumai. Aupek mengatakan menerima barang haram itu di darat dan tugasnya hanya mengambil saja dan rencananya akan bertransaksi di Kota Medan.

Aupek dijanjikan akan diberi upah Rp 20 juta per kilogram apabila narkotika itu berhasil diantar. Orang yang menyuruhnya bernama Pak Cik (DPO) warga negara Malaysia.

sumber   : MB 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.