Wahyu Sopir Dump Truk Tanah Jadi Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun di Bintaro
LINTAS PUBLIK - TANGSEL, Sopir dump truk tanah merah, Wahyu, (34) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun empat kendaraan di dekat lampu merah Jl. Raya CBD Bintaro sector 7, Kec. Pondok Aren, Jumat petang (6/9).
Wahyu dinilai lalai dan mengantuk saat mengemudikan dump truk.
“Kami tetapkan sebagai tersangka Wahyu, sopir dump truk B 9383 KYV setelah dimintai keterangan dan dilakukan penyidikan selama tiga hari ini,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel, AKP Lalu Hedwin, Senin (9/9/2019).
Status Wahyu, lanjutnya, memang sudah tersangka dan dikenakan Pasal 310 karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan materi dengan ancaman maksimum 6 bulan atau denda Rp 1 juta karena tidak ada korban jiwa.
Untuk hasil tes urine sampai saat ini belum diketahui hasilnya apakah terpengaruh minuman alkohol dan lainnya.
Angkut Tanah dari Bogor
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hilang fokus karena mengantuk, karena habis lembur sebelum kecelakaan terjadi.
Petugas semula mengira tanah yang dibawa Wahyu berasal dari proyek di kawasan Bintaro. Menurutnya, tanah tersebut berasal dari Sentul, Bogor yang akan dibawa ke Bandara Soekarno Hatta.
“Dia bilang untuk menghindari kemacetan terpaksa melintas di kawasan Graha Bintaro terus ke Alam Sutera, hingga akhirnya terjadi kecelakaan di lampu merah Jalan Raya CBD Bintaro,” ujar AKP Lalu Hedwin .
Akibat tabrakan beruntun tersebut, empat mobil mengalami rusak berat antara lain mobil Daihatsu Ayla B 1514 FRL, truk B 9383 KYV, Toyota Sienta B 1101 WOS dan Innova B 1854 CKX.
Sementara nomor polisi mobil sedan belum diketahui karena ringsek parah dan tidak ada korban jiwa.
sumber : posk
Wahyu dinilai lalai dan mengantuk saat mengemudikan dump truk.
Tabrakan beruntun empat kendaraan di Jl. Raya CBD Bintaro ternyata truk tanah merah dum truk berasal dari Sentul, Bogor. |
Status Wahyu, lanjutnya, memang sudah tersangka dan dikenakan Pasal 310 karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan materi dengan ancaman maksimum 6 bulan atau denda Rp 1 juta karena tidak ada korban jiwa.
Untuk hasil tes urine sampai saat ini belum diketahui hasilnya apakah terpengaruh minuman alkohol dan lainnya.
Angkut Tanah dari Bogor
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hilang fokus karena mengantuk, karena habis lembur sebelum kecelakaan terjadi.
Petugas semula mengira tanah yang dibawa Wahyu berasal dari proyek di kawasan Bintaro. Menurutnya, tanah tersebut berasal dari Sentul, Bogor yang akan dibawa ke Bandara Soekarno Hatta.
“Dia bilang untuk menghindari kemacetan terpaksa melintas di kawasan Graha Bintaro terus ke Alam Sutera, hingga akhirnya terjadi kecelakaan di lampu merah Jalan Raya CBD Bintaro,” ujar AKP Lalu Hedwin .
Akibat tabrakan beruntun tersebut, empat mobil mengalami rusak berat antara lain mobil Daihatsu Ayla B 1514 FRL, truk B 9383 KYV, Toyota Sienta B 1101 WOS dan Innova B 1854 CKX.
Sementara nomor polisi mobil sedan belum diketahui karena ringsek parah dan tidak ada korban jiwa.
sumber : posk
Tidak ada komentar