Header Ads

Yasonna Mundur, DPR: Jangan Dikaitkan dengan RUU KUHP dan UU KPK

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan kepada semua pihak agar tidak berspekulasi terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly sudah bersurat kepada Presiden Jokowi untuk pengunduran diri dari jabatannya saat ini.

Hal ini dikatakan Firman di tengah polemik terkait RUU KUHP dan UU KPK dipersoalkan publik. Bahkan, Prfesiden Jokowi sudah akan membuat Perppu UU KPK, karena masukan dari berbagai pihak.

Yasonna H Laoly/ist
Menurut Firman memang sudah selayaknya jika seorang Menteri ikut kontestasi Pileg dan terpilih maka seyogyanya sudah harus mundur tanpa harus rangkap jabatan.

“Jadi semuanya jangan tekecoh atau mengkaitkan mundurnya Pak Yasonna dengan sejumlah RUU mendapat penolakan,” kata Firman dalam keterangan pers, Sabtu (28/9/2019).

Politikus Golkar ini pun meminta masyarkat harus bisa memahami betul isi subtansi atau detail per detail RUU dianggap banyak pihak kontroversial. Sebab, ia mengklaim sebagai masyarakat lain tentunya sangat butuh RUU yang saat ini sedang diperdebatkan.

“Sebagian masyarakat juga yang belum tentu paham terhadap RUU tersebut jangan curiga dahulu. Karena selain mereka menolak, pastinya ada juga yang lain membutuhkan RUU itu,” tegas Firman yang juga Anggota Komisi II DPR ini.

Sebelumnya, Di tengah desakan kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan UU KPK, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan mengundurkan diri.

Yasonna mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kepada Presiden Joko Widodo karena akan dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

“Saya dapat konfirmasi memang betul menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik jadi anggota DPR, tidak boleh rangkap jabatan,” kata Staf Khusus Presiden Adita Irawati di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Dalam surat tertanggal 27 September 2019 tersebut, Yasonna mengatakan “mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019,” demikan Yasonna menyampaikan lewat surat.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.