143 Kg Ganja Gagal Diedarkan, TKP Tambun Nabolon Siantar, Ini Penjelasan BNN
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Badan Narkotika Nasional RI berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja.
Tak tanggung-tanggung, BNN RI melalui Dit Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI dan Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara bersama dengan BNNK P. Siantar menggagalkan peredaran 143 Kg daun ganja kering.
Hal ini disampaikan Kasubag Humas BNNK Pematangsiantar, Joko Sirait, Kamis (24/10/2019). Dengan 4 tersangka yakni Irma Dinata (26) alamat Jl. Tambun Timur Gang PJKA, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Jhon Fredy Pangaribuan (46) alamat Jl. A. Yani Kompleks Percetakan HKBP No. 63 A, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Budi Hutapea alias Obot (34) alamat Jl. Purwo, Desa Karang Sari, Kec. Gn. Maligas, Kab. Simalungun serta Ahmad Rifani Simatupang alias Tupang (56) alamat Jl. Tambun Timur Gg. STTC.
Dijelaskan Joko, adapun kronologinya yakni pada hari Rabu (23/10/2019) sekira pukul 16.05 Wib menerima informasi dari masyarakat akan adanya penyimpanan narkotika di wilayah Jl. TAMBUN TIMUR Gg. PJKA yang dilakukan oleh tersangka Andi Putra (DPO) bersama dengan adiknya yang bernama tersangka Irma dan temannya tersangka Budi Hutapea als Obot. Kemudian tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumut dan Dit. Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI dibantu oleh seksi pemberantasan BNNK Siantar melakukan penggerebekan di lokasi tersebut yang merupakan rumah orang tua tersangka Irma Dinata.
Di teras rumah tersebut juga terdapat tersangka John Freddy Pangaribuan yang selalu membantu tesangka Andi (DPO) membungkus narkotika jenis ganja pada saat akan diserahkan ke pelanggannya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di bawah rumah tersangka Irma Dinata dan ditemukan 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 4 kg.
Selanjutnya pukul 16.50 wib atas pengakuan dari tersangka Irma Dinata dilakukan penggeledahan terhadap lokasi kedua yang jaraknya sekitar 150 m.
Pukul 18.50 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka Budi Hutapea alias Obot di lokasi lainnya dan berhasil mengamankan alat komunikasi yang digunakan oleh Budi Hutapea alias Obot dalam melakukan transaksi narkotika.
Kemudian pukul 20.40 wi dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangma Ahmad Irfani Simatupang alias Tupang dan alat komunikasinya. Dimana Tupang berperan menjadi broker dan kurir yang mengantarkan narkotika kepada pelanggan Andi Putra;
Selanjutnya pukul 21.00 wib dilakukan penggeledahan dengan menggunakan Anjing Pelacak (K-9) beserta di rumah tersangka Ahmad Rifani Simatupang alias Tupang. Hasil penggeledahan dengan anjing pelacak menemukan beberapa plastik klip. Namun tidak ditemukan barang bukti narkotika tambahan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tak tanggung-tanggung, BNN RI melalui Dit Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI dan Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara bersama dengan BNNK P. Siantar menggagalkan peredaran 143 Kg daun ganja kering.
Hal ini disampaikan Kasubag Humas BNNK Pematangsiantar, Joko Sirait, Kamis (24/10/2019). Dengan 4 tersangka yakni Irma Dinata (26) alamat Jl. Tambun Timur Gang PJKA, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Jhon Fredy Pangaribuan (46) alamat Jl. A. Yani Kompleks Percetakan HKBP No. 63 A, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Budi Hutapea alias Obot (34) alamat Jl. Purwo, Desa Karang Sari, Kec. Gn. Maligas, Kab. Simalungun serta Ahmad Rifani Simatupang alias Tupang (56) alamat Jl. Tambun Timur Gg. STTC.
Dijelaskan Joko, adapun kronologinya yakni pada hari Rabu (23/10/2019) sekira pukul 16.05 Wib menerima informasi dari masyarakat akan adanya penyimpanan narkotika di wilayah Jl. TAMBUN TIMUR Gg. PJKA yang dilakukan oleh tersangka Andi Putra (DPO) bersama dengan adiknya yang bernama tersangka Irma dan temannya tersangka Budi Hutapea als Obot. Kemudian tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumut dan Dit. Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI dibantu oleh seksi pemberantasan BNNK Siantar melakukan penggerebekan di lokasi tersebut yang merupakan rumah orang tua tersangka Irma Dinata.
Di teras rumah tersebut juga terdapat tersangka John Freddy Pangaribuan yang selalu membantu tesangka Andi (DPO) membungkus narkotika jenis ganja pada saat akan diserahkan ke pelanggannya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di bawah rumah tersangka Irma Dinata dan ditemukan 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 4 kg.
Selanjutnya pukul 16.50 wib atas pengakuan dari tersangka Irma Dinata dilakukan penggeledahan terhadap lokasi kedua yang jaraknya sekitar 150 m.
Pukul 18.50 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka Budi Hutapea alias Obot di lokasi lainnya dan berhasil mengamankan alat komunikasi yang digunakan oleh Budi Hutapea alias Obot dalam melakukan transaksi narkotika.
Kemudian pukul 20.40 wi dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangma Ahmad Irfani Simatupang alias Tupang dan alat komunikasinya. Dimana Tupang berperan menjadi broker dan kurir yang mengantarkan narkotika kepada pelanggan Andi Putra;
Selanjutnya pukul 21.00 wib dilakukan penggeledahan dengan menggunakan Anjing Pelacak (K-9) beserta di rumah tersangka Ahmad Rifani Simatupang alias Tupang. Hasil penggeledahan dengan anjing pelacak menemukan beberapa plastik klip. Namun tidak ditemukan barang bukti narkotika tambahan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar