53 Kios di Pasar Horas Akan Dibatalkan Hak Sewanya
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sebanyak 53 kios akan dibatalkan hak sewa kiosnya oleh managemen PD.PHJ. Alasannya pemegang hak sewa kios menunggak membayar kontribusi bulanan.
"Mereka menunggak retribusi bulanan sejak 2017 lalu. Kita sudah layangkan surat peringatan I,II dan III. Total tunggakan 53 kios itu berkisar Rp 52 juta,"kata direktur administrasi dan keuangan Toga Sehat Sihite,S.Si,SE,MM, Rabu (23/10/2019).
53 kios yang menunggak kontribusi bulanan tersebut saat ini tersegel dan berada di Pasar Horas. Dengan rincian 22 kios di gedung II lantai 3 vak 1 dan vak 3. 1 kios di gedung IV lantai 1 vak 1, 8 kios berada di gedung IV lantai 2 vak 1, 20 kios di gedung IV lantai 2 vak 2 serta 2 kios dinpasar lingkar sektor 2.
Toga menjelaskan sebelum dilakukan pengelakan hingga hak sewa akan dibatalkan oleh managemen telah memenuhi prosedur.
Pertama dengan melayangkan surat direksi PD.Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar Nomor 974/1482/PDPHJ/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017 perihal peringatan penunggak kontribusi. Kedua, surat direksi PD.Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar 974/1567/PDPHJ/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 perihal peringatan II penunggak pajak. Ketiga, surat direksi PD.Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar nomor 974/1683/PDPHJ/XI/2017 tanggaln6 November 2017 perihal peringatan III penunggak kontribusi. Ke empat, surat direksi PD.Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar nomor 974/358/PDPHJ/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 perihal perintah pengelakan/segel di gedung II lantai 3 Pasar Horas 1 dan terakhir surat direksi PD.Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar nomor 974/359/PDPHJ/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 perihal perintah pengelakan/segel di gedung IV lantai 2 pasar horas II.
"Hak sewa kios telah dikembalikan ke managemen. Bagi masyarakat yang berminat bisa mendatangi kantor PD.PHJ di jam kerja. Terhadap pemegang kios sebelumnya, pihaknya tetap melayani dan memberikan prioritas dengan catatan tunggakan kontribusi bulanan dibayar,"kata Toga.
Penulis : franki
Editor : tagor
"Mereka menunggak retribusi bulanan sejak 2017 lalu. Kita sudah layangkan surat peringatan I,II dan III. Total tunggakan 53 kios itu berkisar Rp 52 juta,"kata direktur administrasi dan keuangan Toga Sehat Sihite,S.Si,SE,MM, Rabu (23/10/2019).
Direktur administrasi dan keuangan, Toga Sehat Sihite,S.Si,SE,MM |
Toga menjelaskan sebelum dilakukan pengelakan hingga hak sewa akan dibatalkan oleh managemen telah memenuhi prosedur.
Pertama dengan melayangkan surat direksi PD.Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar Nomor 974/1482/PDPHJ/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017 perihal peringatan penunggak kontribusi. Kedua, surat direksi PD.Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar 974/1567/PDPHJ/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 perihal peringatan II penunggak pajak. Ketiga, surat direksi PD.Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar nomor 974/1683/PDPHJ/XI/2017 tanggaln6 November 2017 perihal peringatan III penunggak kontribusi. Ke empat, surat direksi PD.Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar nomor 974/358/PDPHJ/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 perihal perintah pengelakan/segel di gedung II lantai 3 Pasar Horas 1 dan terakhir surat direksi PD.Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar nomor 974/359/PDPHJ/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 perihal perintah pengelakan/segel di gedung IV lantai 2 pasar horas II.
"Hak sewa kios telah dikembalikan ke managemen. Bagi masyarakat yang berminat bisa mendatangi kantor PD.PHJ di jam kerja. Terhadap pemegang kios sebelumnya, pihaknya tetap melayani dan memberikan prioritas dengan catatan tunggakan kontribusi bulanan dibayar,"kata Toga.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar