Header Ads

Anggota Kelompok ‘Peluru Ketapel’ Dicuci Otak dan Dijejali Isu Komunis

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Tak hanya berisikan rencana penggagalan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019 – 2024 saja, grup WhatsApp kelompok ‘peluru ketapel’ ternyata juga berisi berita bohong atau hoaks. Di mana beria bohong itu seputar pemerintahan di Indonesia yang berbau komunisme.

Tujuannya agar pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dapat berhasil mereka gagalkan. Sehingga isu komunisme pun gencar mereka sebarkan.


“Di dalam WhatsApp grup, ada beberapa (anggota grup) yang mempengaruhi suatu kegiatan yang belum diyakini benar. (Anggota grup) di brain wash (cuci otak) bahwa komunisme sedang berkembang di Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Ia menyebut, salah satu hoaks yang disebarkan dalam grup percakapan itu ialah isu China yang mulai menguasai sudut Pemerintahan di Indonesia.

Bahkan salah satu tersangka, FAB, meyakini kebenaran dari berita bohong tersebut. Pasalnya, mereka tidak menjadikan berita di portal media sebagai barometer.

“Tersangka FAB bergabung dalam grup dan meyakini komunis semakin berkembang, indikatornya ada polisi cina yang diperbantukan untuk mengamankan unjuk dan disenjatai lengkap. Padahal tidak ada,” kata Argo.

“Ada juga isu TKA China yang masuk ke Indonesia. Anggapannya orang China menguai pemerintahan,” sambungnya.

Bahkan tak hanya salah satu tersangka yang meyakini kebenaran dari perkembangan paham komunis di Indonesia. Diduga anggota grup WhatsApp lainnya juga meyakini hal tersebut.

“Doktrin-doktrin di dalam grup itu sendiri terkait isu komunis itu udah tertanam di seluruh anggota grup. Sehingga ketika kita nanya ‘kenapa kamu ga konfirmasi, ngecek berita asli ini dengan koran yang ada, portal-portal resmi’, ya jadi mereka hanya disarankan bekalnya dari WhatsApp atau Facebook,” jelasnya.

Sementara itu, para anggota grup percakapan WhatsApp ini kerap kali berkomunikasi menggunakan sandi mirror. Sandi mirror ini digunakan agar pihak lain tidak dapat membaca isi percakapan mereka.

Sebelumnya, sebanyak enam orang diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Diduga, keenam tersangka itu berupaya menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019 – 2024.

Enam orang tersebut, yakni SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Di mana tiap tersangka memiliki peran masing-masing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

Untuk diketahui, kelompok ini masih berkaitan dengan rencana penggagalan yang dilakukan oleh Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith alias AB.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.