Bea Cukai Pematangsiantar Bakar 267.652 Batang Rokok Ilegal dan 360 Botol Miras, Ini Videonya
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang beerasal dari barang hasil penindakan di Budang Cukai, periode bulan Desember 2018 hingga Juni 2019, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, jalan Sisingamangaraja Nomor 68 Siantar.
Seperti dijelaskan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, Muh. Gunawan Sani, bahwa Bea dan Cukai disamping berfungsi di bidang penerimaan Negara, juga sebagai Community Protector dan Industrial Assistance dalam kaitannya dengan perlindungan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
BACA JUGA Rugikan Triliunan Rupiah, Bea Cukai Siantar Temukan 101 Ribu Batang Rokok Luffman Ilegal
Masih katanya, bahwa jumlah penindakan yang dilakukan pihaknya terhadap rokok ilegal sampai bulan September 2019 mengalami kebaikan dibanding September 2018, lalu.
Hal tersebut sejalan dengan upaya keberhasilan pemberantasan rokok ilegal, namun disisi lain, kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan peraturan cukai terkait rokok ilegal masih minim. Sehingga sosialisasi tentang rokok ilegal perlu ditingkatkan agar masyarakat, terutama pengusaha tempat penjual eceran lebih memahami ketentuan barang kena cukai, ujarnya.
BACA JUGA Rokok Luffman Ilegal Ditemukan Bebas di Simalungun, Pembagian Hasil Cukai Berdampak
Pada bulan Juni 2019, lanjut Gunawan, telah dilakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai, berkasnya telah lengkap dan dinyatalan P21 oleh Kejaksaan Negeri Dairi dan sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Sedangkan barang hasil penindakan, ungkapnya, yaitu dalam kurun waktu Desember 2018 hingga Juni 2019 ada 41 penindakan di Bidang Cukai yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pematangsiantar, yaitu, penindakan terhadap 13.384 bungkus (sama dengan 267.652 batang) rokok dari berbagai merek. Perkiraan nilai barang sebesar Rp155.941.000.00. Potensi kerugian Negara (Cukai dan Pajak lainnya) diperkirakan mencapai Rp127.536.168.00. Kemudian, penindakan terhadap 360 botol (sama dengan 135 liter) minuman keras (miras) impor golongan B dan C dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, dengan penilaian barang Rp116.160.000.00. Potensi kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp90.562.200.00.
Lihat Juga VIDEONYA KLIK
Diungkapkan Gunawan Sani, modus pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak dilekati pita cukai pada produk ilegal tersebut, memakai pita cukai palsu atau bekas dan pita cukai yang salah peruntukan.
“Sedangkan modus pelanggaran untum MMEA impor yaitu tidak dilekati pita cukai. Barang – barang hasil penindakan tersebut ditindak di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Pematangsiantar yang terdiri dari 6 kabupaten dan 1 kota yaitu, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Karo, Phakpak Barat, Toba Samosir dan Samosir,”ujar Gunawan.
Pada kesempatan itu, Gunawan juga sangat berharap kerjasama dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menindak peredaran rokok ilegal dan minuman keras (Miras) ilegal.
BACA JUGA Bea Cukai Siantar Temukan 100 Ribu Batang Rokok Ilegal Juli 2019, Fajar : Ini Keseriusan Kami
Serta peran serta pihak Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) selaku penerima Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok agar ikut mensosialisasikan sisi buruk rokok ilegal yang tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, namun juga tidak membayar cukai atau pajak kepada pemerintah.
Pantauan wartawan, acara pemusnahan itu dipandu Fajar Patriawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan KPPBC TMP C Pematangsiantar, yang dilakukan unsur Forkopimda Siantar – Simalungun, diantaranya, Dandim 0207/Simalungun, Dandenpom I/I Pematangsiantar, Kapolres Pematangsiantar, mewakili Kajari Pematangsiantar, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan termasuk dari PT. STTC serta undangan lainnya degan cara dibakar untuk rokok ilegal, sedangkan minuman keras ditumpahkan.
Penulis : tim
Editor : tagor
Seperti dijelaskan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, Muh. Gunawan Sani, bahwa Bea dan Cukai disamping berfungsi di bidang penerimaan Negara, juga sebagai Community Protector dan Industrial Assistance dalam kaitannya dengan perlindungan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
BACA JUGA Rugikan Triliunan Rupiah, Bea Cukai Siantar Temukan 101 Ribu Batang Rokok Luffman Ilegal
Masih katanya, bahwa jumlah penindakan yang dilakukan pihaknya terhadap rokok ilegal sampai bulan September 2019 mengalami kebaikan dibanding September 2018, lalu.
Hal tersebut sejalan dengan upaya keberhasilan pemberantasan rokok ilegal, namun disisi lain, kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan peraturan cukai terkait rokok ilegal masih minim. Sehingga sosialisasi tentang rokok ilegal perlu ditingkatkan agar masyarakat, terutama pengusaha tempat penjual eceran lebih memahami ketentuan barang kena cukai, ujarnya.
BACA JUGA Rokok Luffman Ilegal Ditemukan Bebas di Simalungun, Pembagian Hasil Cukai Berdampak
Rokok ilegal langsung dimusnahkan dengan pembakaran. |
Sedangkan barang hasil penindakan, ungkapnya, yaitu dalam kurun waktu Desember 2018 hingga Juni 2019 ada 41 penindakan di Bidang Cukai yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pematangsiantar, yaitu, penindakan terhadap 13.384 bungkus (sama dengan 267.652 batang) rokok dari berbagai merek. Perkiraan nilai barang sebesar Rp155.941.000.00. Potensi kerugian Negara (Cukai dan Pajak lainnya) diperkirakan mencapai Rp127.536.168.00. Kemudian, penindakan terhadap 360 botol (sama dengan 135 liter) minuman keras (miras) impor golongan B dan C dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, dengan penilaian barang Rp116.160.000.00. Potensi kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp90.562.200.00.
Lihat Juga VIDEONYA KLIK
Diungkapkan Gunawan Sani, modus pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak dilekati pita cukai pada produk ilegal tersebut, memakai pita cukai palsu atau bekas dan pita cukai yang salah peruntukan.
“Sedangkan modus pelanggaran untum MMEA impor yaitu tidak dilekati pita cukai. Barang – barang hasil penindakan tersebut ditindak di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Pematangsiantar yang terdiri dari 6 kabupaten dan 1 kota yaitu, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Karo, Phakpak Barat, Toba Samosir dan Samosir,”ujar Gunawan.
Pada kesempatan itu, Gunawan juga sangat berharap kerjasama dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menindak peredaran rokok ilegal dan minuman keras (Miras) ilegal.
BACA JUGA Bea Cukai Siantar Temukan 100 Ribu Batang Rokok Ilegal Juli 2019, Fajar : Ini Keseriusan Kami
Kepala Bea dan Cukai Muh. Gunawan Sani menunjukan Rokok Ilegal dan minuman keras ilegal sebelum dimusnahkan. |
Pantauan wartawan, acara pemusnahan itu dipandu Fajar Patriawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan KPPBC TMP C Pematangsiantar, yang dilakukan unsur Forkopimda Siantar – Simalungun, diantaranya, Dandim 0207/Simalungun, Dandenpom I/I Pematangsiantar, Kapolres Pematangsiantar, mewakili Kajari Pematangsiantar, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan termasuk dari PT. STTC serta undangan lainnya degan cara dibakar untuk rokok ilegal, sedangkan minuman keras ditumpahkan.
Penulis : tim
Editor : tagor
Tidak ada komentar