Header Ads

BNNP DKI Jakarta Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp15 Miliar

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, meringkus dua kurir dan satu napi yang mengendalikan narkoba jenis sabu dan ekstasti jaringan Batam-Jakarta-Surabaya.

Dari tiga tersangka AGS (29), YYK (30), dan YM (55), dari diamankan 14,8 kilogram sabu dan 27.937 ekstasi.


Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Tagam Siregar menerangkan, tersangka AGS berperan mengambil mobil bermuatan narkoba dari Pelabuhan Sunda Kelapa untuk dibawa dan diparkirkan di sekitaran lokasi penangkapan, di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Untuk YYK, berperan memindahkan mobil yang bermuatan narkoba dari parkiran di Tambora, untuk dibawa ke Surabaya dengan jalur darat.

Sedangkan Yamin, menjemput barang untuk dikirim ke pengedar. Diketahui, YM merupakan Napi Lapas kasus narkoba Medaeng, Jawa Timur.

“Ini jalurnya via Batam, Jakarta, dan Surabaya lewat laut. Kami masih menyelidiki produksinya dan memeriksa dua tersangka kurir dan satu napi yang mengendalikan dari Lapas,” terangnya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. “Ini total barang bukti senilai Rp 15 Milliar,” ujar Brigjen Pol Tagam Siregar

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.