Header Ads

BPJPH Dinilai Belum Siap Layani Pengurusan Sertifikat Halal

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Indonesia Halal Watch (IHW) menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama belum siap untuk menerima pendaftaran sertifikasi halal walaupun kewajiban sudah mulai diberlakukan pada 17 Oktober lalu.


Informasi tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkannya akhir pekan kemarin, ia mengatakan ketidaksiapan tersebut tercermin dari beberapa gambaran. Pertama, kondisi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Meskipun kewajiban sudah diberlakukan, di PTSP tidak ada form informasi dan maupun pendaftaran untuk mengurus sertifikat halal. Kedua, juga bisa dilihat dari website lembaga tersebut.

Sampai dengan akhir pekan kemarin, website pendaftaran belum dapat diakses. Ketiga, belum terbitnya peraturan menteri agama soal waktu pengurusan sertifikat.

"Keempat, tidak adanya sosialisasi yang konkrit berkaitan dengan persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi. Hal ini dikarenakan persyaratan hanya dicantumkan bagi PT dan tidak mencantumkan persyaratan bagi UKM (Usaha Kecil Menengah) meski sertifikasi halal juga diwajibkan bagi UKM," katanya seperti dikutip dari pernyataan tersebut, Senin (21/10).

Kelima, ketidakpahaman beberapa pegawai PTSP mengenai pendaftaran sertifikasi halal.

Kepala BPJPH Soekoso enggan memberikan jawabannya terkait ketidaksiapan tersebut. Tapi, ia mempersilahkan masyarakat untuk mengkritik pelaksanaan kewajiban sertifikat halal.

"Warga negara punya hak menyampaikan pendapat," katanya singkat.

sumber   : cnn 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.