Buruh akan Gelar Demo di Balaikota, Polisi Siagakan 500 Personel Gabungan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menyiapkan sekitar 500 personel gabungan, terdiri dari TNI, Polri dan unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Rencana unjuk rasa dari dewan pimpinan wilayah federasi serikat pekerja Idonesia. Estimasi massa sekitar 500-750 orang, sehingga petugas pengamanan (yang diterjunkan) sebanyak 500 personel gabungan,” ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2019).
Sedangkan untuk rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung Balaikota DKI Jakarta sifatnya situasional. Artinya, tergantung pada situasi dan kondisi di lapangan.
“(Rekayasa lalu lintas) sifatnya situasional ya,” sambungnya.
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa ini digelar sebagai penolakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen pada tahun 2020.
Tak hanya itu, aksi ini digelar guna menuntut Pemerintah agar segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Baru setelah itu (revisi PP Nomor 78 Tahun 2015), (pemerintah) melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK,” kata Said Iqbal saat dikonfirmasi terpisah.
Ia menilai, UMP DKI Jakarta pada 2020 mendatang semestinya naik hingga 10 – 15 persen. Oleh karena itu, buruh yang tergabung dalam KSPI menuntut hal tersebut.
“Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen,” serunya.
sumber : posk
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menyiapkan sekitar 500 personel gabungan, terdiri dari TNI, Polri dan unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Petugas siaga. (dok) |
Sedangkan untuk rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung Balaikota DKI Jakarta sifatnya situasional. Artinya, tergantung pada situasi dan kondisi di lapangan.
“(Rekayasa lalu lintas) sifatnya situasional ya,” sambungnya.
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa ini digelar sebagai penolakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen pada tahun 2020.
Tak hanya itu, aksi ini digelar guna menuntut Pemerintah agar segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Baru setelah itu (revisi PP Nomor 78 Tahun 2015), (pemerintah) melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK,” kata Said Iqbal saat dikonfirmasi terpisah.
Ia menilai, UMP DKI Jakarta pada 2020 mendatang semestinya naik hingga 10 – 15 persen. Oleh karena itu, buruh yang tergabung dalam KSPI menuntut hal tersebut.
“Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen,” serunya.
sumber : posk
Tidak ada komentar