Header Ads

Cabuli Anak Umur 14 Tahun, Duda 68 Tahun Diarak ke Polisi

TANJUNGBALAI, FaseBerita.ID – Kakek inisial L alias LR (68), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai harus meringkuk di balik jeruji penjara setelah dipergoki warga berbuat cabul kepada anak di bawah umur.

Kakek yang mengaku sudah lama menduda ini, nekat melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (nama samaran), tetangganya yang masih berusia 14 tahun dan dilakukan dirumah tersangka sendiri.

Akibatnya, pria yang mengaku sudah ada 5 kali melakukan perbuatan cabul kepada korban ini digerebek warga dan kemudian diserahkan kepada pihak Polres Tanjungbalai.

ilustrasi
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira yang dihubungi awak media, Rabu (23/10/2019), membenarkan adanya kasus cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka L alias LR terebut. Katanya, karena telah terpenuhi minimal 2 alat bukti tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut, tersangka langsung dilakukan penahanan di Polres Tanjungbalai.

“Kejadian cabulnya terungkap pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2019 lalu sekira pukul 18.00 Wib di kediaman tersangka L alias LR di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tepatnya di kamar mandi rumah tersangka. Saat itu, warga yang sudah lama curiga, melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka L alias LR sedang mandi bersama dengan korban Bunga (nama samaran) tanpa busana,” ungkap Putu Yudha.

Kepada warga, tersangka L alias LR (68) mengakui, telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Atas pengakuan tersebut, selanjutnya MH (30), abang korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/276/X/2019/RES.T.BALAI, tanggal 20 Oktober 2019 atas nama MH sebagai pelapor.

Atas dasar laporan polisi tersebut, tersangka langsung diamankan berikut dengan barang buktinya dan kemudian dilakukan penahanan.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 potong sabun mandi merek Lifeboy berwarna merah, 1 potong baju lengan pendek berwarna putih dengan kerah baju berwarna biru, 1 potong celana pendek berwarna hijau loreng, 1 potong celana panjang warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka L alias LR akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira.

Pengakuan yang sama juga diungkapkan tersangka kepada petugas Polres Tanjungbalai yang memintai keterangannya. Bahkan, pria yang sudah duda ini mengaku sudah 5 kali melakukan terhadap korban dengan imbalan tersangka memberikan uang senilai Rp50ribu kepada korban
setiap selesai melakukan perbuatan cabul,” pungkasnya.

sumber   : fase 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.