Diduga Palsukan Surat Tanah, Bu Pangulu Diperiksa Polisi
LINTAS PUBLIK - SIMALUNGUN, Pangulu Nagori Dolok Parriasan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Ronatio Rosa Br Silalahi (50), dipanggil dan diperiksa di Polres Simalungun, Senin (7/10/2019) sekira pukul 11.30 WIB.
Pangulu tersebut dilaporkan Lilis Suryani Daulay (53) warga Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kota Pematangsiantar, Rabu (2/10/2019).
Korban melaporkan Ronatio karena merasa keberatan akibat kayu di atas tanah miliknya yang berada di Huta Sinanggur, Nagori Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, telah diambil orang, Kamis (19/9/2019) lalu.
Ketika korban menanyakan dasar pengambilan kayu tersebut, seorang pekerja menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pangulu Nagori Dolok Parriasan, dan ditandatangani Ronatio Rosa Silalahi selaku pangulu nagori.
Padahal, Ronatio bukanlah pangulu di daerah tersebut. Tak terima, korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pangulu ke Polres Simalungun.
Ronatio di sela-sela pemeriksaan di Satreskrim Polres Simalungun, mengaku telah menerbitkan SKT tersebut.
“Iya, SKT itu saya yang buat. Tapi yang menentukan wilayah itu pihak kecamatan dan Bappeda Simalungun. Bukan saya atau si Lilis yang menentukan. Tidak ada tanah si Lilis di wilayah saya.
Dari dulu pun sudah di perbatasan Kecamatan Dolok Panribuan dengan Kecamatan Jorlang
Hataran. Jadi saya berdasarkan pemekaran daerah. Itu karena pemekaran itu,” terangnya.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Oppusunggu didampingi Kasat Reskrim AKP M Agustiawan dan Kasubbag Humas AKP Lukman H Sembiring kemarin sekira pukul 14.00 WIB, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Masih dalam penyelidikan. Terlapor, yakni pangulu masih kita periksa untuk dimintai keterangan. Apabila terbukti bersalah, pelaku akan kita tangkap,” terangnya.
sumber : fase
Pangulu tersebut dilaporkan Lilis Suryani Daulay (53) warga Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kota Pematangsiantar, Rabu (2/10/2019).
ilustrasi |
Ketika korban menanyakan dasar pengambilan kayu tersebut, seorang pekerja menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pangulu Nagori Dolok Parriasan, dan ditandatangani Ronatio Rosa Silalahi selaku pangulu nagori.
Padahal, Ronatio bukanlah pangulu di daerah tersebut. Tak terima, korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pangulu ke Polres Simalungun.
Ronatio di sela-sela pemeriksaan di Satreskrim Polres Simalungun, mengaku telah menerbitkan SKT tersebut.
“Iya, SKT itu saya yang buat. Tapi yang menentukan wilayah itu pihak kecamatan dan Bappeda Simalungun. Bukan saya atau si Lilis yang menentukan. Tidak ada tanah si Lilis di wilayah saya.
Dari dulu pun sudah di perbatasan Kecamatan Dolok Panribuan dengan Kecamatan Jorlang
Hataran. Jadi saya berdasarkan pemekaran daerah. Itu karena pemekaran itu,” terangnya.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Oppusunggu didampingi Kasat Reskrim AKP M Agustiawan dan Kasubbag Humas AKP Lukman H Sembiring kemarin sekira pukul 14.00 WIB, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Masih dalam penyelidikan. Terlapor, yakni pangulu masih kita periksa untuk dimintai keterangan. Apabila terbukti bersalah, pelaku akan kita tangkap,” terangnya.
sumber : fase
Tidak ada komentar