Dosen USU Onrizal Diperiksa Siber Ditreskrimsus Poldasu Terkait UU ITE
LINTAS PUBLKIK, Onrizal PhD (45) Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU) diperiksa penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Poldasu, Kamis (10/10/2019). Ahli ilmu kehutanan ini diperiksa dalam kasus Undang-Undang Informasi, Transaksi, dan Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam postingan di akun Instagram (IG) miliknya.
Informasi diperoleh, kasus ini berawal dari laporan, Myrna Dian Irawaty (42) selaku Direktur A+ Digital Public Relation, yakni sebuah perusahaan firma hubungan masyarakat (PR) yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia, beralamat di Menara Imperium lantai LG, unit LG 07, Jalan HR Rasuna Said, Kav-1, Jakarta Selatan.
Dalam pengaduan Myrna dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1069/VII/2019/SUMUT/SPKT II tanggal 26 Juli 2019 melaporkan pemilik akun Instagram atas nama onrizal_indonesia milik Onrizal, seorang dosen di USU.
Dalam postingan di IG miliknya itu pada 9 Juli 2019 itu, Onrizal memposting capture berita di sebuah media berbahasa Inggris, Alert, yang berisikan artikel dirinya dalam pernyataannya terhadap A+ dengan tudingan sebagai perusahaan yang membohongi masyarakat.
Isi artikel di media yang dicapture itu, yakni "The PR firm is repeating falsehoods from the dam company and attempting to confuse the public" said Onrizal, a forestry scientist at the University of North Sumatera, atau yang artinya "Perusahaan PR mengulangi kebohongan dari perusahaan bendungan dan berusaha membingungkan masyarakat," kata Onrizal, seorang ilmuwan kehutanan di Universitas Sumatera Utara.
Sebelum Onrizal menjadi terperiksa dengan statusnya sebagai saksi ini, dalam pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut diketahui bahwa telah memeriksa saksi-saksi termasuk korban sebagai pelapor.
Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana ketika dikonfirmasi, Kamis siang, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Ada Bang, yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai pihak terlapor. Perkaranya masih penyelidikan," jawab Kombes Rony Samtana dari pesan WhatsApp.
Hal senada juga disampaikan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, Poldasu AKBP Jarot Yuswo Andito turut membenarkan tentang pemeriksaan tersebut.
"Masih diperiksa sebagai saksi dan dan kasusnya masih lidik," jawabnya.
Onrizal saat dikonfirmasi via seluler malah mengaku belum ada diperiksa terkait hal tersebut. Pria kelahiran Sumatera Barat, 25 Februari 1974 ini mengaku kalau surat pemberitahuan pemeriksaan itu baru saja sampai di tangannya.
"Ini baru saya baca suratnya, belum lama tadi sampai," jawabnya dari ponsel pribadinya.
Disinggung permasalahan apa sehingga menjeratnya ke UU ITE, warga Jalan Setia Budi, Tanjung Sari, Medan ini mengaku tidak tahu menahu.
"Saya saja belum diperiksa jadi mau saya jawab apa? Jadi saya tidak tau soal apa saya dilaporkan," kata pria yang ahli di bidang keahlian ekologi dan konservasi hutan tropika dan konservasi genetik mangrove tersebut.
sumber : MB
Informasi diperoleh, kasus ini berawal dari laporan, Myrna Dian Irawaty (42) selaku Direktur A+ Digital Public Relation, yakni sebuah perusahaan firma hubungan masyarakat (PR) yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia, beralamat di Menara Imperium lantai LG, unit LG 07, Jalan HR Rasuna Said, Kav-1, Jakarta Selatan.
Isi artikel yang dilaporkan dalam pencemaran nama baik di akun Instagram Onrizal (foto/istimewa) |
Dalam postingan di IG miliknya itu pada 9 Juli 2019 itu, Onrizal memposting capture berita di sebuah media berbahasa Inggris, Alert, yang berisikan artikel dirinya dalam pernyataannya terhadap A+ dengan tudingan sebagai perusahaan yang membohongi masyarakat.
Isi artikel di media yang dicapture itu, yakni "The PR firm is repeating falsehoods from the dam company and attempting to confuse the public" said Onrizal, a forestry scientist at the University of North Sumatera, atau yang artinya "Perusahaan PR mengulangi kebohongan dari perusahaan bendungan dan berusaha membingungkan masyarakat," kata Onrizal, seorang ilmuwan kehutanan di Universitas Sumatera Utara.
Sebelum Onrizal menjadi terperiksa dengan statusnya sebagai saksi ini, dalam pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut diketahui bahwa telah memeriksa saksi-saksi termasuk korban sebagai pelapor.
Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana ketika dikonfirmasi, Kamis siang, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Ada Bang, yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai pihak terlapor. Perkaranya masih penyelidikan," jawab Kombes Rony Samtana dari pesan WhatsApp.
Hal senada juga disampaikan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, Poldasu AKBP Jarot Yuswo Andito turut membenarkan tentang pemeriksaan tersebut.
"Masih diperiksa sebagai saksi dan dan kasusnya masih lidik," jawabnya.
Onrizal saat dikonfirmasi via seluler malah mengaku belum ada diperiksa terkait hal tersebut. Pria kelahiran Sumatera Barat, 25 Februari 1974 ini mengaku kalau surat pemberitahuan pemeriksaan itu baru saja sampai di tangannya.
"Ini baru saya baca suratnya, belum lama tadi sampai," jawabnya dari ponsel pribadinya.
Disinggung permasalahan apa sehingga menjeratnya ke UU ITE, warga Jalan Setia Budi, Tanjung Sari, Medan ini mengaku tidak tahu menahu.
"Saya saja belum diperiksa jadi mau saya jawab apa? Jadi saya tidak tau soal apa saya dilaporkan," kata pria yang ahli di bidang keahlian ekologi dan konservasi hutan tropika dan konservasi genetik mangrove tersebut.
sumber : MB
Tidak ada komentar