Header Ads

'Gadaikan SK', Bank Sumut Tawarkan Pinjaman Rp 1,5 M ke Anggota DPRD Sumut

LINTAS PUBLIK - MEDAN,  Duit lumayan besar ditawarkan Bank Sumut kepada 100 anggota DPRD Sumatra Utara. Masing-masing mereka berhak atas kredit senilai Rp 1,5 miliar asalkan mau "menggadaikan" surat keputusan pelantikannya dari Menteri Dalam Negeri sebagai agunan.

Dua staf Bank Sumut dari bagian kredit multi guna, Sheila dan Indra, mereka yang terlihat wira wiri datang ke gedung DPRD guna menawarkan pinjaman itu. Ke setiap ruangan fraksi, mereka hadir. Demi mempresentasikan produk bank milik Pemprov Sumut dan sejumlah Pemkab/Pemkot itu.


Ungkap Sheila, pinjaman ditawarkan dengan besar bunga 7% per tahun. Panjang waktu pelunasan selama 54 bulan, pe rbulan sekitar Rp 3,6 juta. Dipotong dari gaji yang diterima setiap bulan. Dengan tambahan asuransi jiwa di-cover sepenuhnya.

"Ada spare waktu enam bulan, maka lama pembayaran menjadi 54 bulan. Untuk asuransi di awal pinjaman dipotong 3,25% dari plafon, hanya satu kali," terang Sheila pada presentasinya di ruang Fraksi Partai Nasdem (9/10/2019).

Dijelaskannya, bunga pinjaman 7% yang ditawarkan relatif kecil. Merupakan suku bunga promosi mengingat normalnya adalah 8,19%. Setiap anggota dewan yang meninggal dunia atau mengalami pergantian antar waktu, pembayarannya di-cover atau diputihkan. Kecuali bagi yang terjerat kasus hukum pidana, dialihkan menjadi pinjaman pribadi.

Kendati demikian tak seluruh anggota DPRD merasa tergiur. Karena setelah dikalkulasi, potongan yang diperoleh Bank Sumut dari total pinjaman Rp 1,5 M terbilang besar. Antara Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.

"Besar sekali potongannya Rp 500 juta, mending uang itu digunakan beli rumah atau disumbangkan ke kaum tak punya," kata salah seorang anggota Fraksi Nasdem, Pendeta Berkat Kurniawan Laoli,  (10/10/2019).

sumber   : MB 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.