Gara-gara Jari, Lelaki di Sukabumi Dibui Setahun
LINTAS PUBLIK - SUKABUMI, Jarimu Harimaumu. Ungkapan itu agaknya tepat disematkan kepada Asep Barkah alias Jafra, warga Kelurahan/Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Gara-gara jarinya salah mengetik layanan pesan singkat (SMS/Short Message Service) berisi penghinaan dan caci maki kepada seseorang bernama Saputra Gunawan dia terpaksa divonis satu tahun kurungan penjara.
Pembacaan vonis yang diketuai Mateus Sukusno Aji, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi, dan Agustinus ini menyatakan Asep bersalah melanggar pasal 43 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Vonis yang diterima Asep ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi. JPU Ferdy Setiawan sebelumnya menuntut Asep selama 1,6 tahun atau 18 bulan.
“Kami masih pikir-pikir dengan keputusan itu. Masih ada waktu sepakan untuk menentukan langkah upaya hukum selanjutnya,” kata jaksa berkaca mata ini usai sidang, Kamis (31/10/2019) siang.
Senada disampaikan dengan terpidana Asep. Dia menyatakan pikir-pikir dan akan segera menunjuk penasihat hukum untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. Kendati demikian, dia menilai keputusan itu terlalu berat.
“Saya rasa terlalu berat. Saya anggap awalnya hal ini sepele, tapi ternyata dinyatakan bersalah. Saya masih pikir-pikir dan akan menunjuk dan konsultasi dulu dengan pengacara,” ungkapnya.
Kasus pencemaran nama baik lewat berkas dokumen elektronik ini berawal saat Asep menghina, menuding dan mencaci maki Saputra Gunawan yang merupakan Site Manager PT Wilton Wahana Indonesia kepada atasannya, sekira awal tahun 2019. Asep melakukannya lewat SMS kepada atasan Gunawan, Jatikusumo dan Deky.
“Nah, atasannya ini lalu mem-forward isi SMS itu ke saudara Gunawan. Ternyata Gunawan tidak menerima isinya lalu melaporkannya ke polisi. Hingga akhirnya masuk persidangan dan dia (Asep, red) 12 bulan kurungan penjara,” jelas Humas PN Cibadak, Soni Nugraha.
sumber : posk
Gara-gara jarinya salah mengetik layanan pesan singkat (SMS/Short Message Service) berisi penghinaan dan caci maki kepada seseorang bernama Saputra Gunawan dia terpaksa divonis satu tahun kurungan penjara.
Asep Barkah alias Jafra, terdakwa pencemaran nama baik lewat SMS divonis satu tahun di PN Cibadak, Komplek Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Sukabumi |
Vonis yang diterima Asep ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi. JPU Ferdy Setiawan sebelumnya menuntut Asep selama 1,6 tahun atau 18 bulan.
“Kami masih pikir-pikir dengan keputusan itu. Masih ada waktu sepakan untuk menentukan langkah upaya hukum selanjutnya,” kata jaksa berkaca mata ini usai sidang, Kamis (31/10/2019) siang.
Senada disampaikan dengan terpidana Asep. Dia menyatakan pikir-pikir dan akan segera menunjuk penasihat hukum untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. Kendati demikian, dia menilai keputusan itu terlalu berat.
“Saya rasa terlalu berat. Saya anggap awalnya hal ini sepele, tapi ternyata dinyatakan bersalah. Saya masih pikir-pikir dan akan menunjuk dan konsultasi dulu dengan pengacara,” ungkapnya.
Kasus pencemaran nama baik lewat berkas dokumen elektronik ini berawal saat Asep menghina, menuding dan mencaci maki Saputra Gunawan yang merupakan Site Manager PT Wilton Wahana Indonesia kepada atasannya, sekira awal tahun 2019. Asep melakukannya lewat SMS kepada atasan Gunawan, Jatikusumo dan Deky.
“Nah, atasannya ini lalu mem-forward isi SMS itu ke saudara Gunawan. Ternyata Gunawan tidak menerima isinya lalu melaporkannya ke polisi. Hingga akhirnya masuk persidangan dan dia (Asep, red) 12 bulan kurungan penjara,” jelas Humas PN Cibadak, Soni Nugraha.
sumber : posk
Tidak ada komentar