Header Ads

Gelapkan 62 Kendaraan, Janda Cantik Jual Mobil Sewaan Rp40 Juta per Unit

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Wajahnya yang cantik, tutur katanya lembut, membuat korbannya dapat dengan mudah bertekuk lutut. Dari modal yang dimilikinya itu, wanita ini menggelapkan 62 mobil rental dari berbagai merek, yang dijualnya Rp30 sampai Rp40 juta per unit.

Inilah yang dilakukan Djeni Herilewie, tersangka kasus penggelapan mobil sewaan yang akhirnya dibekuk unit Ranmor Polres Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019). Dari tangan janda ini, polisi mengamankan 13 unit mobil yang sudah sempat di jual tersangka di beberapa wilayah Jawa Barat.


Kapolres Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo mengatakan, diungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu pemilik mobil yang digelapkan tersangka. Dari laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Ranmos Iptu Wahyudi langsung bergerak untuk mencari berbagai informasi. “Tersangka sendiri kami amankan dari kawasan Rawamangun, Pulogadung,” katanya.

Dari interogasi yang dilakukan petugas, kata Ady, Djeni terbilang lihai karena beraksi seorang diri. Terlebih, wanita berambut panjang ini mampu menipu puluhan pemilik rental mobil yang akhirnya dijual tersangka.

“Modusnya, tersangka menyewa mobil di rental. Sehari, dua hari, hingga seminggu bayar uang sewanya lancar. Habis itu dia menghilang,” ujarnya.

Sedikitnya, kata Kapolres, 62 mobil dengan berbagai jenis dan merek, digelapkan janda cantik ini. Semua itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan sejak Agustus 2019 lalu. “Jadi hampir setiap hari wanita ini menyasar rental-rental mobil yang awalnya disewa dan selanjutnya dijual,” tambahnya.

Untuk meyakinkan pemilik rental, sambung Kombes Ady, tersangka awalnya sedikit merayu pemilik rental. Djeni pun menyewa mobil dalam waktu cukup lama dan selalu tepat waktu membayar biaya sewa agar korban percaya. “Usai pemilik rental percaya dan setuju memperpanjang waktu sewa, Djeni lantas menjual mobil dan berganti nomor handphone,” tuturnya.

Ketika mobil itu sudah ditangan, lanjut Kapolres, Djeni langsung menjual mobilnya ke penadah yang sudah bersiap. Satu unit mobil biasa ia jual drnhan harga Rp30 juta sampah Rp40 juta tergantung merek. “Mobil itu biasa dibuang di wilayah Bogor, Depok, Sukabumi, Cianjur, dan beberapa wilayah di Jawa Barat lainnya,” papar Ady.

Saat dihadirkan ke hadapan wartawan di polres Jakarta Timur, Djeni yang mengenakan baju tahanan pun mengakui perbuatannya. Mobil yang dijual dengan STNK itu dijualnya puluhan juta. “Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja,” ucap Djeni sembari tertunduk malu.

Atas perbuatannya, Djeni diganjar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi pun menyita 13 unit mobil yang sudah diakui Djeni sebagai hasil kejahatannya. Sisa mobil lain yang sudah dijual pelaku pun hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

sumber   : posk

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.