Header Ads

Gunakan Sandi ‘Mirror’, Begini 6 Tersangka Berkomunikasi untuk Gagalkan Pelantikan Presiden-Wapres

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Sebanyak enam tersangka diamankan penyidik Polda Metro Jaya lantaran berencana menggagalkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, pada Minggu (20/10/2019).

Mereka kerap kali berkomunikasi dan berkoordinasi perihal rencanan penggagalan itu di grup percakapan WhatsApp. Pasalnya, keenam tersangka tergabung dalam suatu grup WhatsApp yang dinamai ‘F’.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, grup WhatsApp tersebut merupakan buatan tersangka SH dan beranggotakan 123 orang. Namun siapa sangka, para anggota grup itu berinteraksi di grup dengan menggunakan sandi mirror.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Ada sandi miror di WhatsApp. Jadi komunikasinya dengan sandi mirror agar banyak orang tidak tahu,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Adapun yang dimaksud dengan sandi mirror ialah mengganti huruf dalam keyboard ponsel, seolah-olah hasil proyeksi dalam cermin. Atau dapat dikatakan pula sebuah keyboard yang ditekuk dari tengah sehingga saling berhadapan.

Contohnya mengganti huruf A menjadi huruf L dan mengganti huruf Q dan P. “Misalnya di keyboard dibagi dua. Jadi A ketemu L dan seterusnya,” sambungnya.

Cara ini dilakukan guna menyulitkan pihak lain membaca isi percakapan mereka. Sehingga upaya penggagalan tersebut tidak dapat diketahui orang lain.

“Komunikasi dengan sandi mirror agar banyak orang enggak tahu (isi percakapan),” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Diduga, keenam tersangka itu berupaya menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019 – 2024.

Enam orang tersebut, yakni SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Di mana tiap tersangka memiliki peran masing-masing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

Untuk diketahui, kelompok ini masih berkaitan dengan rencana penggagalan yang dilakukan oleh Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith alias AB.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.