Ini Syarat Jumlah Dukungan Minimal Jalur Independen di 23 Kabupaten/Kota di Sumut
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara melalui KPU kabupaten/kota sudah ditetapkan jumlah syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan atau independen yang hendak mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020. Di 23 kabupaten/kota di Sumut.
Syarat dukungan minimal, kata Ketua KPU Sumut, Herdensi Adenin, jumlahnya dihitung berdasarkan UU No 10/2016 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Jumlahnya antara 6,5% hingga 10% dari daftar pemilih tetap. Tergantung jumlah penduduk.
Syarat dukungan, oleh setiap bakal calon independen, dibuat dalam bentuk surat pernyataan dengan dilengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk. Syarat dukungan tersebut harus didapatkan dari sebaran sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah keseluruhan kecamatan ditambah satu.
"Per-1 November jumlah syarat dukungan itu harus sudah disosialisasikan oleh masing-masing KPU yang menyelenggarakan Pilkada. Sebab pada bulan Desember sudah harus diserahkan," ungkap Herdensi, Kamis (31/10/2019).
Selengkapnya jumlah syarat jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan atau independen di Pilkada Serentak 2020 di 23 kabupaten/kota di Sumut adalah sebagai berikut.
1. Kota Gunung Sitoli
Jumlah DPT, 87869
Syarat dukungan minimal, 8.787
Sebaran di 4 kecamatan
2. Kota Pematang Siantar
Jumlah DPT, 179.099
Syarat dukungan minimal, 17.910
Sebaran di 5 kecamatan
3. Kabupaten Serdang Bedagai
Jumlah DPT, 451.546
Syarat dukungan minimal, 38.382
Sebaran di 9 kecamatan
4. Kabupaten Nias
Jumlah DPT, 93.491
Syarat dukungan minimal, 9.350
Sebaran di 6 kecamatan
5. Kabupaten Pakpak Bharat
Jumlah DPT, 33.299
Syarat dukungan minimal, 3.330
Sebaran di 5 kecamatan
6. Kota Sibolga
Jumlah DPT, 64.698
Syarat dukungan minimal, 6.470
Sebaran di 3 kecamatan
7. Kabupaten Asahan
Jumlah DPT, 516.248
Syarat dukungan minimal, 38.719
Sebaran di 13 kecamatan
8. Kabupaten Toba Samosir
Jumlah DPT, 126.148
Syarat dukungan minimal, 12.615
Sebaran di 9 kecamatan
9. Kota Tanjung Balai
Jumlah DPT, 113.920
Syarat dukungan minimal, 11.392
Sebaran di 4 kecamatan
10. Kabupaten Humbang Hasundutan
Jumlah DPT, 129.415
Syarat dukungan minimal, 12.942
11. Kabupaten Nias Selatan
Jumlah DPT, 191.729
Syarat dukungan minimal, 19.173
Sebaran di 18 kabupaten
12. Kabupaten Tapanuli Selatan
Jumlah DPT, 204.104
Syarat dukungan minimal, 20.402
Sebaran di 8 kecamatan
13. Kabupaten Simalungun
Jumlah DPT, 638.042
Syarat dukungan minimal, 47.854
Sebaran di 17 kecamatan
14. Kabupaten Nias Utara
Jumlah DPT, 59.478
Syarat dukungan minimal, 8.448
Sebaran di 6 kecamatan
15. Kabupaten Labuhanbatu
Jumlah DPT, 295.788
Syarat dukungan minimal, 25.142
Sebaran di 5 kecamatan
16. Kota Binjai
Jumlah DPT, 190.945
Syarat dukungan minimal, 19.095
Sebaran di 3 kecamatan
17. Kabupaten Nias Barat
Jumlah DPT, 58.518
Syarat dukungan minimal, 5.852
Sebaran di 5 kecamatan
18. Kabupaten Mandailing Natal
Jumlah DPT, 297.414
Syarat dukungan minimal, 25.281
Sebaran di 12 kecamatan
19. Kabupaten Karo
Jumlah DPT, 281.176
Syarat dukungan minimal, 23.900
Sebaran di 9 kecamatan
20. Kabupaten Samosir
Jumlah DPT, 93.034
Syarat dukungan minimal, 9.304
Sebaran di 5 kecamatan
21. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Jumlah DPT, 188.921
Syarat dukungan minimal, 18.893
Sebaran di 5 kecamatan
22. Kota Medan
Jumlah DPT, 1.614.673
Syarat dukungan minimal, 104.954
Sebaran di 11 kecamatan
23. Kecamatan Labuhanbatu Utara
Jumlah DPT, 239.057
Syarat dukungan minimal, 23.906
Sebaran di 5 kecamatan
sumber : MB
Syarat dukungan minimal, kata Ketua KPU Sumut, Herdensi Adenin, jumlahnya dihitung berdasarkan UU No 10/2016 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Jumlahnya antara 6,5% hingga 10% dari daftar pemilih tetap. Tergantung jumlah penduduk.
Syarat dukungan, oleh setiap bakal calon independen, dibuat dalam bentuk surat pernyataan dengan dilengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk. Syarat dukungan tersebut harus didapatkan dari sebaran sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah keseluruhan kecamatan ditambah satu.
"Per-1 November jumlah syarat dukungan itu harus sudah disosialisasikan oleh masing-masing KPU yang menyelenggarakan Pilkada. Sebab pada bulan Desember sudah harus diserahkan," ungkap Herdensi, Kamis (31/10/2019).
Selengkapnya jumlah syarat jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan atau independen di Pilkada Serentak 2020 di 23 kabupaten/kota di Sumut adalah sebagai berikut.
1. Kota Gunung Sitoli
Jumlah DPT, 87869
Syarat dukungan minimal, 8.787
Sebaran di 4 kecamatan
2. Kota Pematang Siantar
Jumlah DPT, 179.099
Syarat dukungan minimal, 17.910
Sebaran di 5 kecamatan
3. Kabupaten Serdang Bedagai
Jumlah DPT, 451.546
Syarat dukungan minimal, 38.382
Sebaran di 9 kecamatan
4. Kabupaten Nias
Jumlah DPT, 93.491
Syarat dukungan minimal, 9.350
Sebaran di 6 kecamatan
5. Kabupaten Pakpak Bharat
Jumlah DPT, 33.299
Syarat dukungan minimal, 3.330
Sebaran di 5 kecamatan
6. Kota Sibolga
Jumlah DPT, 64.698
Syarat dukungan minimal, 6.470
Sebaran di 3 kecamatan
7. Kabupaten Asahan
Jumlah DPT, 516.248
Syarat dukungan minimal, 38.719
Sebaran di 13 kecamatan
8. Kabupaten Toba Samosir
Jumlah DPT, 126.148
Syarat dukungan minimal, 12.615
Sebaran di 9 kecamatan
9. Kota Tanjung Balai
Jumlah DPT, 113.920
Syarat dukungan minimal, 11.392
Sebaran di 4 kecamatan
10. Kabupaten Humbang Hasundutan
Jumlah DPT, 129.415
Syarat dukungan minimal, 12.942
11. Kabupaten Nias Selatan
Jumlah DPT, 191.729
Syarat dukungan minimal, 19.173
Sebaran di 18 kabupaten
12. Kabupaten Tapanuli Selatan
Jumlah DPT, 204.104
Syarat dukungan minimal, 20.402
Sebaran di 8 kecamatan
13. Kabupaten Simalungun
Jumlah DPT, 638.042
Syarat dukungan minimal, 47.854
Sebaran di 17 kecamatan
14. Kabupaten Nias Utara
Jumlah DPT, 59.478
Syarat dukungan minimal, 8.448
Sebaran di 6 kecamatan
15. Kabupaten Labuhanbatu
Jumlah DPT, 295.788
Syarat dukungan minimal, 25.142
Sebaran di 5 kecamatan
16. Kota Binjai
Jumlah DPT, 190.945
Syarat dukungan minimal, 19.095
Sebaran di 3 kecamatan
17. Kabupaten Nias Barat
Jumlah DPT, 58.518
Syarat dukungan minimal, 5.852
Sebaran di 5 kecamatan
18. Kabupaten Mandailing Natal
Jumlah DPT, 297.414
Syarat dukungan minimal, 25.281
Sebaran di 12 kecamatan
19. Kabupaten Karo
Jumlah DPT, 281.176
Syarat dukungan minimal, 23.900
Sebaran di 9 kecamatan
20. Kabupaten Samosir
Jumlah DPT, 93.034
Syarat dukungan minimal, 9.304
Sebaran di 5 kecamatan
21. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Jumlah DPT, 188.921
Syarat dukungan minimal, 18.893
Sebaran di 5 kecamatan
22. Kota Medan
Jumlah DPT, 1.614.673
Syarat dukungan minimal, 104.954
Sebaran di 11 kecamatan
23. Kecamatan Labuhanbatu Utara
Jumlah DPT, 239.057
Syarat dukungan minimal, 23.906
Sebaran di 5 kecamatan
sumber : MB
Tidak ada komentar