Jadi Iklan Rokok, Masyarakat Minta Videotron di Dekat SMA 4 Dibongkar
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Reklame/iklan berbentuk Videotron atau layar monitor besar yang berada di Jalan Pantoan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, mendapat desakan dari Organisasi Sahabat Lingkungan agar Izin Penyelenggara Reklame (IPR) dicabut.
Organisasi Sahabat Lingkungan melalui, Nico Sinaga, Koordinator SaLing, mengatakan reklame/iklan tersebut sebagai unsur kesengajaan dipasang Galan Mild sebagai bagian dari kegiatan bisnis pemasaran dan penjualan rokok milik Wismilak Group atau Galan Mild.
"Pemko harus tegas dalam menempatkan atau memberikan ijin untuk pendiri iklan-iklan, terkusus untuk iklan rokok," ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait izin (IPR) kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Bidang Perizinan, Mardiana, mengatakan lokasi Videotron tersebut berada dalam lokasi yang tepat dan sesuai dengan Surat Edaran Peraturan Walikota (Perwa) tahun 2017.
"Videotron itu berada di Jalan Pantoan, bukan berada di Jalan Protokol. Sesuai dengan Surat Edaran Peraturan Walikota bernomor 503/3729/VI/2017 tidak ada unsur pelanggaran peraturan disana," ujarnya.
Ketika disinggung dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Menyatakan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak terhadap bahaya rokok dilaksanakan secara terpadu melalui kegiatan pencegahan, Mardiana berkelit pada acuan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota," tambahnya.
Untuk kawasan tanpa rokok adalah lokasi rumah sakit, sekolah, rumah ibadah dan perkantoran. Untuk pemasangan iklan produk tembakau harus berjarak lebih kurang 20 meter dari kawasan lokasi bebas tanpa rokok.
"Kawasan jalan utama atau protokol, yang tidak di perbolehkan untuk pemasangan iklan produk tembakau, Jalan Adam Malik, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Sitorus, Jalan Kartini, Jalan Sutomo, dan Jalan Merdeka kota Pematangsiantar. Tidak termasuk jenis reklame papan nama toko," ujar isu surat edaran tersebut.
Menurut salah seorang Alumni SMAN 4 Kota Pematangsiantar, DD mengatakan bahwa posisi Videotron tersebut mengarah pada lingkungan pendidikan disana seperti SDN 122350 dan SMAN 4 Kota Pematangsiantar.
Beliau mengatakan ketika melihat isi reklame/iklan pada Videotron tersebut ada indikasi dan berpotensi merusak generasi dan sangat menyayangkan pemko Siantar diam dan tidak menindaklanjuti.
"Isi reklame/iklan yang di Videotron tersebut, ada pertandingan gala catur, dan ada brand/merk rokok disana. Analoginya seperti ini, ketika seorang anak melihat orang dewasa melakukan satu kegiatan, sang anak akan mengingat apa yang dilakukan oleh orang dewasa tersebut. Jadi, didalam reklame/iklan tersebut ada orang yang sedang bermain catur, kemudian ada brand/merk rokok. Apalagi lokasinya dekat dengan lingkungan pendidikan. Ini tidak sesuai dengan PP No 109 tahun 2012," ujarnya.
Penulis : tim
Editor : tagor
Organisasi Sahabat Lingkungan melalui, Nico Sinaga, Koordinator SaLing, mengatakan reklame/iklan tersebut sebagai unsur kesengajaan dipasang Galan Mild sebagai bagian dari kegiatan bisnis pemasaran dan penjualan rokok milik Wismilak Group atau Galan Mild.
Videotron di Dekat SMA 4 Dibongkar |
Saat dikonfirmasi terkait izin (IPR) kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Bidang Perizinan, Mardiana, mengatakan lokasi Videotron tersebut berada dalam lokasi yang tepat dan sesuai dengan Surat Edaran Peraturan Walikota (Perwa) tahun 2017.
"Videotron itu berada di Jalan Pantoan, bukan berada di Jalan Protokol. Sesuai dengan Surat Edaran Peraturan Walikota bernomor 503/3729/VI/2017 tidak ada unsur pelanggaran peraturan disana," ujarnya.
Ketika disinggung dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Menyatakan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak terhadap bahaya rokok dilaksanakan secara terpadu melalui kegiatan pencegahan, Mardiana berkelit pada acuan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota," tambahnya.
Untuk kawasan tanpa rokok adalah lokasi rumah sakit, sekolah, rumah ibadah dan perkantoran. Untuk pemasangan iklan produk tembakau harus berjarak lebih kurang 20 meter dari kawasan lokasi bebas tanpa rokok.
"Kawasan jalan utama atau protokol, yang tidak di perbolehkan untuk pemasangan iklan produk tembakau, Jalan Adam Malik, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Sitorus, Jalan Kartini, Jalan Sutomo, dan Jalan Merdeka kota Pematangsiantar. Tidak termasuk jenis reklame papan nama toko," ujar isu surat edaran tersebut.
Menurut salah seorang Alumni SMAN 4 Kota Pematangsiantar, DD mengatakan bahwa posisi Videotron tersebut mengarah pada lingkungan pendidikan disana seperti SDN 122350 dan SMAN 4 Kota Pematangsiantar.
Beliau mengatakan ketika melihat isi reklame/iklan pada Videotron tersebut ada indikasi dan berpotensi merusak generasi dan sangat menyayangkan pemko Siantar diam dan tidak menindaklanjuti.
"Isi reklame/iklan yang di Videotron tersebut, ada pertandingan gala catur, dan ada brand/merk rokok disana. Analoginya seperti ini, ketika seorang anak melihat orang dewasa melakukan satu kegiatan, sang anak akan mengingat apa yang dilakukan oleh orang dewasa tersebut. Jadi, didalam reklame/iklan tersebut ada orang yang sedang bermain catur, kemudian ada brand/merk rokok. Apalagi lokasinya dekat dengan lingkungan pendidikan. Ini tidak sesuai dengan PP No 109 tahun 2012," ujarnya.
Penulis : tim
Editor : tagor
Tidak ada komentar