Jual Motor Via Medsos: Ridwan Dilakban dan Diborgol, Motornya Dijual Rp42 Juta Lalu Diturunkan di Tol
LINTAS PUBLIK - JAKARTA ,Komplotan rampok mengaku polisi diringkus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tiga dari empat bandit disergap di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur. Sementara satu rekannya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Ketiga tersangka, AD (29), EK (33) dan RY (43) hingga kini masih dilakukan pemeriksaan intensif penyidik Unit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari tiga tersangka polisi menyita borgol beserta dua anak kunci, mobil Kijang merah, dan tiga HP.
“Rekan tersangka DN sebagai joki masih kami kejar. Kasus ini masih dikembangkan dugaan banyak warga yang sudah menjadi korban. Mereka mengincar masyarakat yang menjual sepeda motornya lewat sosial media (medsos),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, Rabu (9/10).
Aksi perampokan dan penyekapan ini terjadi pada Senin (7/10/2019), sekitar pukul 22.00. Tersangka AD, mencari mangsa di medsos dan menemukan korban, Ridwan, yang ingin jual motor Lexi lewat Facebook dengan No HP-nya tercantum. AD lalu menghubungi korban untuk diajak COD dengan alasan ingin membeli motor.
Selanjutnya tersangka AD dan korban janjian bertemu di dekat depan mini market Jalan Raya Rawa Bugel, Margamulya, Bekasi Utara. “Keesokan harinya sekira pukul 18.00 wib tersangka AD menghubungi tersangka EK dengan maksud mengajak untuk COD pembayaran motor korban,” ujar Kombes Suyudi.
Kemudian sekira pukul 21.00, tersangka AD bersama DN (DPO) menjemput tersangka EK dengan menggunakan mobil kijang merah. Setelah itu sekira pukul 21.45 wib para tersangka menunggu korban. Dan sekira pukul 22.00 korban bersama temennya tiba di TKP yang sudah disepakati.
Saat bertemu tersangka EK langsung mengaku anggota polisi dan meminta kelengkapan surat motor kepada korban. “Korban menjawab surat motornya tidak ada, selanjutnya tersangka EK dan AD langsung memborgol tangan kedua korban dan dibawa ke dalam mobil yang sudah disiapkan,” ucapnya.
Didalam mobil mata kedua korban dilakban, HP-nya diambil termasuk motornya. Para tersangka lalu membawa korban pergi. “Di tengah perjalanan tersangka AD menelpon tersangka RY (DPO) menawarkan motor curian yang dibawa tersangka DN. Dan RY mau membelinya dan meminta bertemu di daerah Pasar Bintara Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi,” tukasnya.
Kemudian sekira pukul 23.00 wib, tersangka AD dan EK bertemu dengan RY dan DN lalu membeli motor Lexi tersebut Rp42 juta. Usai transaksi para tersangka pergi membawa kedua korban masuk jalan tol ke arah Tanjung Priok. Dalam perjalanan para tersangka membuka borgol dan lakban korban lalu diturunkan sebelum keluar pintu Tol Koja, Jakarta Utara.
Mendapat laporan Unit II Subdit Resmob langsung bergerak. Berdasarkan keterangan kedua korban dan barang bukti, polisi berhasil meringkus tiga tersangka tanpa perlawanan.
AD diciduk di rumah kos Bantar Gebang, Bekasi, saat sedang beristirahat. Sedangkan, EK dibekuk di warung warkop deket rumahnya di Jl. Damai Raya, Harapan Jaya, Bekasi Utara, saat sedang minum jamu. Dan RY dirumahnya di kawasan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur.
sumber : posk
Ketiga tersangka, AD (29), EK (33) dan RY (43) hingga kini masih dilakukan pemeriksaan intensif penyidik Unit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari tiga tersangka polisi menyita borgol beserta dua anak kunci, mobil Kijang merah, dan tiga HP.
Borgol yang digunakan komplotan rampok menyekap dua korban |
Aksi perampokan dan penyekapan ini terjadi pada Senin (7/10/2019), sekitar pukul 22.00. Tersangka AD, mencari mangsa di medsos dan menemukan korban, Ridwan, yang ingin jual motor Lexi lewat Facebook dengan No HP-nya tercantum. AD lalu menghubungi korban untuk diajak COD dengan alasan ingin membeli motor.
Selanjutnya tersangka AD dan korban janjian bertemu di dekat depan mini market Jalan Raya Rawa Bugel, Margamulya, Bekasi Utara. “Keesokan harinya sekira pukul 18.00 wib tersangka AD menghubungi tersangka EK dengan maksud mengajak untuk COD pembayaran motor korban,” ujar Kombes Suyudi.
Kemudian sekira pukul 21.00, tersangka AD bersama DN (DPO) menjemput tersangka EK dengan menggunakan mobil kijang merah. Setelah itu sekira pukul 21.45 wib para tersangka menunggu korban. Dan sekira pukul 22.00 korban bersama temennya tiba di TKP yang sudah disepakati.
Saat bertemu tersangka EK langsung mengaku anggota polisi dan meminta kelengkapan surat motor kepada korban. “Korban menjawab surat motornya tidak ada, selanjutnya tersangka EK dan AD langsung memborgol tangan kedua korban dan dibawa ke dalam mobil yang sudah disiapkan,” ucapnya.
Didalam mobil mata kedua korban dilakban, HP-nya diambil termasuk motornya. Para tersangka lalu membawa korban pergi. “Di tengah perjalanan tersangka AD menelpon tersangka RY (DPO) menawarkan motor curian yang dibawa tersangka DN. Dan RY mau membelinya dan meminta bertemu di daerah Pasar Bintara Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi,” tukasnya.
Kemudian sekira pukul 23.00 wib, tersangka AD dan EK bertemu dengan RY dan DN lalu membeli motor Lexi tersebut Rp42 juta. Usai transaksi para tersangka pergi membawa kedua korban masuk jalan tol ke arah Tanjung Priok. Dalam perjalanan para tersangka membuka borgol dan lakban korban lalu diturunkan sebelum keluar pintu Tol Koja, Jakarta Utara.
Mendapat laporan Unit II Subdit Resmob langsung bergerak. Berdasarkan keterangan kedua korban dan barang bukti, polisi berhasil meringkus tiga tersangka tanpa perlawanan.
AD diciduk di rumah kos Bantar Gebang, Bekasi, saat sedang beristirahat. Sedangkan, EK dibekuk di warung warkop deket rumahnya di Jl. Damai Raya, Harapan Jaya, Bekasi Utara, saat sedang minum jamu. Dan RY dirumahnya di kawasan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur.
sumber : posk
Tidak ada komentar