Koki Muda Memerkosa Gadis Teman Les Inggris Lalu Mengunggah Foto-fotonya di Media Sosial
LINTAS PUBLIK - INDIA, Juru masak hotel ditangkap polisi. Ia memerkosa seorang gadis lalu memposting foto-fotonya di media sosial.
India Today menyebutkan chef berbama Gurucharan Pritam Saha memerkosa di kota Thane di Maharashtra. Semua berawal saat pemuda 22 tahun itu ikut kursus Bahasa Ingrgis di pusat kota.
Di tempat itu ia berkenalan dengan gadis 20 tahun yang juga les di tempat yang sama. Keduanya kemudian berteman hingga April tahun ini sang koki kian intens mendekati wanita itu.
Gurucharan kemudian merayunya dengan mengajak wanita itu menikah. Sekali waktu, ia bisa membawa si gadis ke sebuah pondok. Namun yang didapat gadis itu adalah penganiayaan.
“Di tempat itu pula ia memerkosanya lalu membuat sejumlah foto,” ungkap inspektur senior kantor polisi Naupada, Anil Mangle. ”Ia kemudian memposting foto-foto itu di akunnya di Instagram.”
Foto-foto tak pantas itu membuat saudara perempuan dan teman-teman korban jengkel. Si koki pun dilaporkan ke polisi, Minggu lalu.
Juru masak hotel itu kemudian ditangkap di daerah asalnya di Uttarakhand. Selain dijerat dengan pasal penganiayaan, ia juga dikenakan pasal Undang-Undang Teknologi Informasi.
sumber : posk
India Today menyebutkan chef berbama Gurucharan Pritam Saha memerkosa di kota Thane di Maharashtra. Semua berawal saat pemuda 22 tahun itu ikut kursus Bahasa Ingrgis di pusat kota.
ilustrasi |
Gurucharan kemudian merayunya dengan mengajak wanita itu menikah. Sekali waktu, ia bisa membawa si gadis ke sebuah pondok. Namun yang didapat gadis itu adalah penganiayaan.
“Di tempat itu pula ia memerkosanya lalu membuat sejumlah foto,” ungkap inspektur senior kantor polisi Naupada, Anil Mangle. ”Ia kemudian memposting foto-foto itu di akunnya di Instagram.”
Foto-foto tak pantas itu membuat saudara perempuan dan teman-teman korban jengkel. Si koki pun dilaporkan ke polisi, Minggu lalu.
Juru masak hotel itu kemudian ditangkap di daerah asalnya di Uttarakhand. Selain dijerat dengan pasal penganiayaan, ia juga dikenakan pasal Undang-Undang Teknologi Informasi.
sumber : posk
Tidak ada komentar